Liputan6.com, Jakarta - Keterlambatan penerbangan (delay) bukan hal yang baru di dunia penerbangan. Banyak maskapai penerbangan menganggap keterlambatan tersebut sebagai hal yang biasa dan tak ada perbaikan. Padahal masalah delay tersebut sangat membuat penumpang rugi.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David M.L Tobing menjelaskan, seharusnya pemerintah meningkatkan sanksi pada maskapai yang sering delay. Hal itu supaya memberi efek jera pada maskapai serta meningkatkan kepuasan konsumen.
Selama ini aturan terkait dengan delay sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 77 tahun 2011. Dalam peraturan tersebut disebutkan jika mengalami delay lebih dari 4 jam maka pihak maskapai mesti mengganti rugi pelanggan sebesar Rp 300 ribu.
"Memang kedepan BPKN merekomendasi Permen 77 ditegaskan lagi sanksi delay. Mungkin sebenarnya tidak terpaku Rp 300 ribu dan 4 jam. Ketika sudah terlambat 30 menit sampai 120 menit sudah ada tanggung jawab yang harus dilakukan maskapai," ujarnya, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dia mengatakan, dalam rekomendasi tersebut maskapai penerbangan mesti sesegara mungkin mengalihkan ke penerbangan lain dengan waktu yang terdekat dengan jadwal.
"Kalau misal 8.00 WIB penerbangan tertentu tapi sudah mengumumkan bahwa ini terlambat jam 11.00 WIB. Bapak atau Ibu minta yang 8.30 WIB atau yang 9.00 dan itu gratis," lanjut dia.
Namun demikian, David mengakui selama ini jaminan konsumen untuk penerbangan semakin baik. Misalnya, untuk kehilangan bagasi dulu hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta dengan penghitungan minimal beban 20 kg dikali Rp 100 ribu per kg. Sekarang, minimal konsumen mendapat Rp 4 juta dengan hitungan 20 kg dikali Rp 200 per kg-nya.
"Dalam Permen tersebut masih terbuka si konsumen mendapat lebih tetapi dengan menggugat ke pengadilan," lanjutnya.
Tak sekadar itu, perkembangan lain ditunjukan untuk asuransi penumpang yang meninggal dunia, dari sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 1,25 miliar.
"Saat ini tidak membedakan tingkat sosial, semua penumpang pasti sama," tandas dia. (Amd/Gdn)
BPKN Minta Pemerintah Perketat Sanksi Bagi Maskapai yang Delay
Jika mengalami delay lebih dari 4 jam maka pihak maskapai mesti mengganti rugi pelanggan sebesar Rp 300 ribu.
diperbarui 17 Des 2014, 18:55 WIB(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Liga InternasionalIni Alasan Trofi Liga Champions Kembali Hadir di Jakarta
7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Pembatasan Waktu Buka Warung Madura, Benarkah?
Cerita Tim SAR Evakuasi Jenazah Ibu dan 2 Anak Korban Longsor di Banjarwangi Garut
Naik 6%, InJourney Airports Layani 35,3 Juta Penumpang di Kuartal I 2024
VIDEO: Prabowo-Gibran Terpilih, Siapa yang Kebagian Porsi Jabatan saat Nasdem dan PKB Merapat?
6 Potret Azizah Salsha Nonton Pratama Arhan Cetak Gol Kemenangan untuk Timnas Indonesia saat Melawan Korsel
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Musa Rajekshah: Target Golkar Menang Pilkada 2024 Harus Bisa Capai 60 Persen
VIDEO: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
Tak Berkenan Diautopsi, Keluarga Bawa Jenazah Brigadir RAT ke Sulawesi Utara
Mengenal Perubahan Iklim dan Apa yang Bisa Kita Lakukan untuk Menghadapinya
PLN Mobile Proliga 2024: Kemenangan di Laga Pembuka Jadi Modal Positif Jakarta Electric PLN
Deretan Top Gainers dan Top Loses Kripto Pekan Ini Usai Bitcoin Halving