Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Ia dimintai keterangan mengenai pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap sejumlah obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selama 8 jam berada di Gedung itu, salah satu keterangan yang digali oleh penyelidik KPK kepada Laksamana adalah mengenai peran mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mempunyai utang hingga puluhan triliun rupiah.
"Diminta keterangan masalah pemberian surat keterangan lunas (SKL) dan saya juga diminta melengkapi informasi-informasi. Masalah SKL-nya dan obligor Sjamsul Nursalim," ujar Laksamana Sukardi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Pada kesempatan itu, menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri juga mengaku sempat menjelaskan ke penyelidik ihwal proses pemberian SKL. Menurut dia, hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kebijakannya kita jelaskan, ini memang dari TAP MPR Nomor 10 Tahun 2000, Inpres Nomor 6 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 25 mengenai Program Pembangunan Nasional Tahun 2000," terang
"Semuanya adalah out of court settlement. Pemberian kepastian hukum kepada obligor-obligor. Jadi memang obligor itu yang telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar itu harus diberikan kepastian hukum karena dia mau menandatangani perjanjian," sambungnya.
Meski begitu, ia tidak membantah bahwa dalam perjalanannya, terdapat juga sejumlah obligor yang tidak kooperatif bahkan melarikan diri ke luar negeri.
"Yang tidak kooperatif ya ada beberapa, ya mungkin 8 atau 9 orang ternyata lari. Tapi sekarang sudah kembali. Kita mendalami banyak hal terutama proses pemberian SKL tersebut," pungkas Laksamana Sukardi.(Riz/Ado)
Laksamana Sukardi Jelaskan Soal SKL Sjamsul Nursalim ke KPK
Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri juga mengaku sempat menjelaskan ke penyelidik ihwal proses pemberian SKL BLBI.
diperbarui 10 Des 2014, 23:53 WIBLaksamana Sukardi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ada Insentif KLM Bakal Genjot Kredit Bank hingga 12% pada 2024
Cek Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Juni 2024
Tukul Arwana Muncul Lagi di TV, Hotman Paris Sebut Punya Kesamaan dengan Lee Joon Gi
Saksikan Sinetron Saleha di SCTV Episode Senin 3 Juni 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
5 Contoh Asimilasi Budaya di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenis dan Dampaknya
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 3 Juni 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Indonesian Street Festival Meriahkan Perayaan 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Austria
162 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci di Hari ke-23 Pemberangkatan
Potret Kejutan Baby Shower Olivia Allan Istri Denny Sumargo, Haru Bahagia
PKB Harap Marzuki Mustamar Maju Pilgub Jatim 2024: Aspirasinya Semakin Bagus
PDIP Kritik PSSI Soal Naturalisasi, Minta Komposisi Timnas Indonesia Diisi 60 Persen Pemain Nasional
Timnas Indonesia Tantang Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Marselino Ferdinan Bidik Poin Penuh