Ponpes Minta Kemenag Jombang Legalkan Hukuman Cambuk

Pengasuh ponpes menegaskan, cambuk hanya dikenakan kepada santri yang melakukan kesalahan seperti berzinah, judi, atau mengonsumsi miras.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Des 2014, 18:22 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jombang - Rekaman video tahun 2009 menggambarkan bentuk sanksi yang dihadapi para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (9/12/2014), bila kedapatan bersalah, bagi pengasuh ponpes, jenis hukuman cambuk merupakan syariat Islam dan hukuman itu pun sebagai bentuk kasih sayang bukan kekerasan.

Pengasuh ponpes menegaskan, cambuk hanya dikenakan kepada santri yang melakukan kesalahan seperti berzinah, judi, atau mengonsumsi miras.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin dengan penerapan hukuman cambuk karena tidak tepat diterapkan di dunia pendidikan Indonesia. Pihak kepolisian justru mengusulkan jenis hukuman yang mendidik kepada para santri.

Sebaliknya, Kiai Muhammad Qoyim Yacub berpendapat, masih banyak pihak yang tidak paham tentang hukuman cambuk yang diberlakukan di Ponpes Al Urwatul Wutsqo. Untuk itu, pengasuh ponpes meminta Kementerian Agama (Kemenag) Jombang melegalkan jenis hukuman cambuk.

Sanksi memang ditujukan sebagai bagian dari bentuk pembinaan agar para santri di Ponpes tidak mengulangi lagi kesalahannya, namun sangat disayangkan jika hukuman cambuk menjadi pilihan, karena menunjukkan kasih sayang tidak dengan menggunakan kekerasan. (Vra/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya