Liputan6.com, Jakarta Vicky Prasetyo diberikan waktu selama tiga bulan untuk melunasi pembayaran sebidang tanah kepada korban bernama A.H. Tahir senilai Rp400 juta.
Kuasa Hukum Vicky, Herwanto mengatakan bahwa ada kemungkinan jika mantan tunangan Zaskia Gotik itu sudah melunasi hak pelapor, maka kliennya tersebut akan dibebaskan dari segala tuntutan.
Advertisement
"Kalau uang tersebut lunas, kami yakin Vicky dibebaskan. Kan berkas perkara sudah dicabut. Ini kan sebuah pertimbangan juga," kata Herwanto melalui sambungan telepon, Selasa (9/12/2014).
Herwanto juga memastikan bahwa kliennya akan hadir jika memang pihak kejaksaan memanggilnya untuk memberikan beberapa penjelasan terkait kasus tersebut.
"Pihak keluarga, dan juga kami selaku kuasa hukum memastikan Vicky akan hadir dipersidangan, jika memang Vicky harus mengikuti proses tersebut," terang Herwanto. (fei)