Liputan6.com, Jakarta JPU menganggap Riefan terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 (Ydn)
Advertisement
JPU menganggap Riefan terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 (Ydn)
Diterbitkan 04 Desember 2014, 20:36 WIBLiputan6.com, Jakarta JPU menganggap Riefan terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 (Ydn)
Advertisement