Liputan6.com, Bandung - Lautan sampah yang sempat melanda Kota Bandung beberapa tahun lalu tampaknya menjadikan momok tersendiri bagi Walikota Bandung Ridwan Kamil.
Ingin menegakan Peraturan Daearh (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Walikota Bandung Ridwan Kamil terhitung 1 Desember 2014 menerapkan sanksi tegas terhadap warganya yang membuang sampah sembarangan.
Bahkan bukan hanya membuang sampah. Bagi warga yang tidak mempunyai tempat sampah baik di rumah maupun di mobil akan dikenakan sangsi denda.
Menurut Ridwan Kamil, denda ini berlaku bukan hanya bagi Kota Bandung saja, tapi juga bagi para wisatawan yang tengah melancong ke Kota Bandung.
"Dimulai per 1 Desember, kita akan mendenda kepada mereka, satu yang tidak punya tempat sampah. Kalau tidak punya tempat sampah di rumah dan di mobil, dendanya Rp 250 ribu. Kalau buang sampah ke jalan, dendanya Rp 1 juta - Rp 5 juta, kalau sampai buang sampah ke sungai dendanya Rp 50 juta," jelas Ridwan Kamil, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (12/2/2014).
Selain itu, warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat mulai memanfaatkan sampah menjadi lebih bernilai ekonomis dan membuat lingkungan menjadi lebih bersih, yaitu dengan cara membuat bank sampah. Hasilnya warga kini mendapat penghasilan tambahan yang bisa diambil setiap bulan maupun tahunan.
Warga berharap kegiatan bank sampah dapat menginspirasi warga lainnya untuk mau mengumpulkan sampah dan menjadikannya bernilai ekonomis, serta membantu pemerintah untuk mengatasi masalah. (Mar/Yus)
Denda Jutaan Rupiah buat Pembuang Sampah ke Jalan dan Sungai
Walikota Bandung Ridwan Kamil terhitung 1 Desember 2014 menerapkan sangsi tegas terhadap warganya yang membuang sampah sembarangan.
diperbarui 02 Des 2014, 10:27 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Dijauhkan dari Rasa Malas Beribadah? Baca Doa Ini
120 Quotes Bijak Lucu tapi Penuh Makna, Pelajaran Berharga yang Menghibur
Segera Tayang Desember 2024, Disney Rilis Teaser Trailer Film Mufasa: The Lion King
Polisi Tangkap Manajer yang Gelapkan Uang di Restoran Hotman Paris, Ambil Langsung dari Brankas
Jadi Imam Salat Sebelum Bertanding, Rizky Ridho Disebut Pantas Jadi Kapten Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Kisah Pemuda Murid Nabi Ibrahim yang Ditunda Kematiannya, Ternyata Ini Amalannya
Buka Peluang Usung Wali Kota Depok di Pilkada Jabar, Bisa Bersaing dengan Presiden PKS
Acungkan Senpi hingga Tabrak Pemotor, Polisi Tangkap 2 Orang Ugal-ugalan di Kawasan Banceuy Bandung
3 Klub yang Bisa Dituju Thomas Tuchel usai Pisah dari Bayern Munchen: Semuanya di Liga Inggris
Adipati Dolken Tobat Main Gim Setelah Punya Anak, Sadar Bahaya Kecanduan Gawai
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 1 Mei 2024
Antisipasi Terjangkit DBD, Kenali 7 Obat Nyamuk Alami yang Aman Digunakan