Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengingatkan pemerintah untuk membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), lalu mendirikan lembaga baru yang lebih permanen.
Kardaya mengatakan, SKK Migas merupakan lembaga yang sifatnya masih temporer karena itu pengaktifan SKK Migas tidak boleh terlalu lama.
"Yang perlu lagi SKK Migas berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah instansi bersifat temporer atau sementara. Jadi jangan bertahun-tahun," kata Kardaya di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas-red) ini mengungkapkan, pemerintah harus membuat lembaga permanen sebagai pengganti SKK Migas, guna memberikan kepastian hukum ke pelaku investasi.
"Pemerintah bentuk permanennya agar beri kepastian hukum bagi investasi," tutur Kardaya yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Migas.
Namun sebelum membentuk organisasi permanen, lanjut dia, pemerintah harus membuat kajian agar bentuk lembaga tersebut tepat.
"Kita harus bentuk permanen, bagaimana organisaisnya bentuknya apakah dijadikan lembaga pemrintah, lembaga kementerian, institusi sendiri harus berdasarkan satu kajian," pungkasnya. (Pew/Ndw)
DPR Minta SKK Migas Dibubarkan Lalu Diganti Lembaga Baru
SKK Migas merupakan lembaga yang sifatnya masih temporer, karena itu pengaktifan SKK Migas tidak boleh terlalu lama.
diperbarui 21 Nov 2014, 18:28 WIBFoto: Liputan6.com
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 19 Mei 2024
Kasus COVID-19 Naik 2 Kali Lipat di Singapura, Wisatawan Diminta Pakai Masker
Kadisdik Jabar Jadi Pj Bupati Cirebon, Bagaimana PPDB?
Akhir Nasib Kapten Sombong usai Uji Kesaktian Abah Anom Suryalaya, Kisah Karomah Wali
Longsor Tewaskan Satu Orang Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi
Satgas Damai Cartenz Tangkap Komandan KKB Dokoge Paniai
Mahasiswi Penyuka Sejenis Penusuk Pria di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap
Buat Paspor Tanpa Antre di Hari Libur, Coba Layanan Paspor Simpatik!
Ustadz Adi Hidayat: Hijab Bukan Sekadar Kewajiban Formal, tapi..
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon versi Pengacara Terdakwa, Ada Kejanggalan
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Persib Bandung ke Final Championship Series BRI Liga 1, Ini Penyebabnya Versi Bojan Hodak