Liputan6.com, Jakarta Artha Meris Simbolon divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun
Advertisement
Artha Meris Simbolon divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun
Diterbitkan 20 November 2014, 19:38 WIBLiputan6.com, Jakarta Artha Meris Simbolon divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun
Advertisement