Hakim Minta Jessica Iskandar Muncul ke Persidangan

Jessica Iskandar harus tampil sebagai saksi dalam pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus yang diperkarakan Ludwig Franz Willibald.

oleh Julian EdwardDiterbitkan 20 November 2014, 13:00 WIB
Jessica Iskandar

Liputan6.com, Jakarta Jessica Iskandar diharapkan bisa memberi kesaksian dalam perkara antara Ludwig Franz Willibald dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perkara ini, Ludwig menuntut Dinas Dukcapil untuk membatalkan akta nikah antara dirinya dan Jessica.

"Kami harus panggil Jessica karena nama dia tercantum di akta nikah itu. Sesuai undang-undang, siapapun yang terkait harus dipanggil atau memberikan surat keterangan," kata Hakim Ketua Haryati, S.H., M.H, dalam sidang lanjutan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (20/11/2014).

Upaya sudah dilakukan untuk memanggil Jessica Iskandar ke pengadilan. Misalnya dengan mengirim surat panggilan ke rumah Jessica yang berdomisili di Ciganjur, Jakarta Selatan. Sayang, Jessica tak lagi tinggal di rumah itu.

"Kami sudah memanggil saudari Jessica Iskandar. Akan tetapi, surat tersebut kembali dengan catatan yang bersangkutan sudah pindah," jelas Haryati.

Untuk itu, hakim bertanya kepada pihak Ludwig Franz Willibald selaku penggugat. "Pihak penggugat, apakah sudah ada komunikasi dengan Jessica Iskandar? Apakah ada alamat selain di Jalan Kelinci No.88, Ciganjur, Jakarta Selatan?" tanya hakim.

Sayang, kubu penggugat juga mengaku tak berkomunikasi dengan Jessica Iskandar. Sidang pun ditunda dengan harapan Jessica bisa datang menjadi saksi ke persidangan.

"Kalau pun akhirnya, yang bersangkutan tidak bisa hadir atau sudah pindah, majelis hakim harus melihat surat pernyataannya," tegas Haryanti.(Jul/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya