Harga BBM Naik Jadi Momen Benahi Sektor Transportasi

Pembenahan transportasi dapat dilakukan dengan membentuk badan hukum semua moda tranportasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Nov 2014, 10:54 WIB
Data Dewan Transportasi DKI Jakarta menunjukkan, 63.913 dari 98.529 unit kendaraan umum dan barang yang masih beroperasi di DKI Jakarta berusia di atas 10 tahun, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi momentum tepat bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membenahi transportasi umum.

Pengamat Transportasi, Djoko Stidjowarno mengatakan, pembenahan tersebut adalah membuat badan hukum semua moda transportasi. Target lima tahun ke depan semua transportasi umum sudah berbadan hukum untuk 11 kota metropolitan, 15 kota besar, 60 kota sedang dan belasan Kawasan Aglomerasi.

"Saat ini 97 persen BBM subsidi dinikmati sektor transportasi darat. Kendaraan pribadi 93 persen, angkutan umum hanya 3 persen, waktu yang pas membenahi sektor transportasi" kata Djoko, saat berbincang kepada Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Ia mengungkapkan, dengan berbedan hukum, maka moda transportasi akan mendapat insentif, dengan begitu akan meciptakan tarif yang murah.

"Transportasi umum berbadan hukum akan mudah mendapat insentif dari pemerintah Tapi lakukan beragam disinsentif bagi kendaraan priabdi, seperti tidak dapat BBM bersubsidi, tarif parkir tinggi," paparnya.

Djoko menambahkan, pembenahan tranportasi umum dengan tarif lebih murah dari biaya menggunakan sepeda motor akan meringankan masayrakat.

"Transportasi umum dengan tarif lebih murah akan lebih menarik minat masyarakat untuk beralih dari menggunakan sepeda motor," pungkasnya.

Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar mulai Selasa 18 November 2014 pukul 00.00 WIB. Harga premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 8.500 per liter dan  harga solar naik Rp 2.000 menjadi Rp 7.500 per liter. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya