PNS Kemenkeu Resmi Dilarang Rapat di Hotel & Naik Pesawat Bisnis

Menkeu Bambang Brojonegoro secara resmi membatasi penyelenggaraan rapat di hotel dan perjalanan dinas

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Nov 2014, 14:38 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa kementerian bergerak cepat mengeluarkan surat edaran pembatasan perjalanan dinas dan penyelenggaraan rapat di hotel, kini giliran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi menghemat anggaran negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro secara resmi membatasi penyelenggaraan rapat di hotel dan perjalanan dinas kepada seluruh pejabat serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, surat edaran tersebut sudah terbit sejak 12 November 2014. "Sudah lama keluarnya, sejak 12 November lalu. Ditujukan buat jajaran Kemenkeu," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Dalam surat tersebut, dijelaskan Yudi, ada pembatasan penyelenggaraan rapat atau kegiatan hotel. "Jadi di hotel nggak boleh lagi, gunakan ruangan di kantor saja kalau mau rapat," terangnya.

Sementara untuk pembatasan perjalanan dinas, sambung dia, berlaku untuk tugas luar kota di dalam maupun luar negeri. Secara selektif mengurangi frekuensi, jumlah peserta dan jumlah hari perjalanan dinas. Paling penting harus menggunakan penerbangan berbiaya murah (low cost airline).

"Sebenarnya ada atau tidak ada itu (surat edaran) kita harus efisien. Dan di Kemenkeu pun sudah melakukan penghematan ini jauh-jauh hari supaya terjadi pengeluaran yang berkualitas," tutup Yudi. (Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya