Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan proyek e-KTP untuk sementara dihentikan untuk 1 bulan ke depan. Tjahjo menuturkan pihaknya mempersilahkan KPK mengusut tuntas kasus korupsi dalam proyek tersebut.
"Soal kasus hukum kami nggak ikut campur. Silakan untuk KPK masuk. Sampai di mana KPK kami mempersilakan. Yang penting program ini clear dan clear," tegas Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
"Silakan KPK kalau melihat nantinya ada indikasi korupsi, silakan, kami sebagai menteri membuka pintu. Karena kami ingin tahun depan departemen kami ini clear (bersih dari korupsi) dan clear," tambahnya.
Selama proyek itu dihentikan, Tjahjo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh proyek tersebut. Ia mau melihat apakah kualitas dari e-KTP sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
"Satu bulan ini saya suruh mengevaluasi. Kalo chip-nya dianggap barang rongsokan, kan bisa cari yang lebih bagus lagi," imbuhnya.
Soal anggaran pun, lanjut Tjahjo, tidak perlu dikhawatirkan. Ia menuturkan akan berusaha keras memperbaiki kualitas e-KTP. Alasannya, kartu itu akan dipakai sebagai data tunggal untuk berbagai keperluan. "Ini sebagai data tunggal ya bisa dipakai oleh kementerian lain, bisa dipakai kepolisian, oleh asuransi," tandas Tjahjo.
Proyek e-KTP merupakan program yang dimulai pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Mendagri sebelumnya, Gamawan Fauzi. Pengadaan sarana pembuatan e-KTP berujung di KPK karena terindikasi korupsi, di mana pejabat pembuat komitmen proyek tersebut, Sugiharto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sugiharto yang juga mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Mut)
Mendagri Tjahjo Kumolo: Silakan KPK Usut Tuntas Kasus e-KTP
Pengadaan sarana pembuatan e-KTP berujung di KPK karena terindikasi korupsi.
diperbarui 07 Nov 2014, 15:21 WIBPengadaan sarana pembuatan e-KTP berujung di KPK karena terindikasi korupsi (Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Mind & SoulTarot Minggu Ini: Maksimalkan Kinerja
5 6 Jawa Tengah - DIYSerpihan Kisah Ernando Ari, Ada Doa Orang Lain dan Latihan Sendiri
7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Trenggono Kewalahan, 2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster Tapi Tetap Kecolongan
Lippo Karawaci Cetak Prapenjualan Rp 1,5 Triliun di Kuartal I 2024
8 Cara Mengatasi Hidung Tersumbat Pada Bayi Secara Alami dan Tanpa Obat
Terungkap Identitas Emak-Emak Pengemis Viral yang Suka Maksa Saat Minta Sedekah
Tornado Hantam Wilayah AS Bagian Tengah, 5 Orang Tewas Termasuk Bayi 4 Bulan
Podium Dua MotoGP Spanyol 2024 Jadi Bukti Marc Marquez Makin Nyaman Tunggangi Ducati
Jokowi Bagikan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi Selasa Besok
Siloam Hospitals Permudah Pasien Dapatkan Kualitas Layanan Kesehatan Homecare Seperti di Rumah Sakit
Catat, Segera Matikan Fitur ini Biar HP Android Kamu Makin Ngebut!
Ini Alasan Sepasang Kekasih Nekat Buang Bayinya ke Kanal Banjir Barat
Semifinal Piala Asia U-23 2024: Kekuatan Timnas Indonesia Bikin Bintang Uzbekistan Keringat Dingin
Hotman Paris Bandingkan Pendapatannya dengan Gaji Shin Tae-yong, Lebih Gede Siapa?