Menteri Yuddy: PNS Dilarang Rapat di Hotel

PNS dapat menggunakan fasilitas negara untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Nov 2014, 21:06 WIB
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyelenggarakan rapat atau kegiatan dinas di hotel. PNS dapat menggunakan fasilitas negara untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Yuddy di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Hal itu disampaikan Yuddy usai diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menerima arahan, saran dan petunjuk berkaitan dengan tugas-tugas Kementerian PAN-RB terkait gerakan revolusi mental bagi reformasi birokrasi di seluruh organisasi pemerintahan.

Yuddy mengemukakan, keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti hotel.

"Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya agar itu berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah," katanya.

Kegiatan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia.

"Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan," tukas Yuddy. (Ant)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya