Liputan6.com, Jakarta - Pada Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) VIII versi Suryadharma Ali (SDA), yang berlangsung sejak Jumat 31 Oktober kemarin, Djan Faridz ditunjuk sebagai ketua umum secara aklamasi. Namun, hal itu dibantah Sekretaris DPC PPP Situbondo Sunardi Muhid. Menurut dia, pemilihan Djan hanya berdasarkan hasil pandangan umum Dewan Perwakilan Wilayah (DPW).
"Jadi semalam itu hanya pandangan umum DPW. Sekarang belum ada ketua umum baru, sehingga semua calon masih berpeluang menjadi ketua umum," ujar Sunardi di sela-sela acara Muktamar VIII PPP di Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (1/11/2014).
Senada dengan Sunardi, mantan anggota DPR Komisi III Ahmad Yani meminta sebaiknya pemilihan ketua umum PPP dilakukan dengan mempersilakan peserta muktamar memilih sendiri calon yang diyakininya.
Pemilihan secara aklamasi menurut Yani, seperti membeli kucing dalam karung. Dengan mekanisme aklamasi, peserta muktamar tidak akan pernah tahu seperti apa visi-misi yang akan diusung calon ketua umum.
"Kalau muktamar ini mau berjalan baik, maka dorong pemilihan yang demokratis, bukan aklamasi," tutur Yani. Dia sendiri menyatakan siap berkompetisi meraih kursi ketua umum, asal pemilihannya dilakukan demokratis.
Di hari pertama muktamar versi SDA, pada saat pemaparan hasil pandangan umum DPW, Ketua DPP PPP versi SDA, Fernita Darwis, menyebut Djan Faridz terpilih secara aklamasi. Sedangkan SDA langsung demisioner. Hal inilah yang kemudian diprotes oleh peserta muktamar.
Kubu Romi Akan Polisikan SDA
Kisruh di PPP terus bergulir. PPP kubu Romahurmuziy atau Romi berniat melaporkan SDA ke Mabes Polri. Ini lantaran, diadakannya Muktamar PPP di Jakarta oleh Suryadharma Ali, ketua umum PPP yang dilengserkan kubu Romi.
"Alasannya karena membawa simbol PPP, lihat dulu, sebagai yang punya acara (SDA), beliau kita laporkan," kata Wakil Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PPP Arman Reny dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 31 Oktober 2014.
Alasan lainnya, menurut Arman, PPP kubu Romi sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain. "Kami sudah memiliki SK Kemenkumham, sudah sah di mata hukum. Kalau (pihak) lain membawa nama PPP, itu ilegal," ujar Arman. (Sun)
Kader PPP versi SDA Tolak Penunjukan Djan Faridz Sebagai Ketum
Menurut Ahmad Yani, pemilihan ketua umum dengan mekanisme aklamasi membuat peserta muktamar seperti membeli kucing dalam karung.
diperbarui 01 Nov 2014, 16:40 WIBSuryadharma Ali
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangun Komunikasi dengan Parpol, Prabowo Disebut Ingin Buat Ini di Pemerintahan Barunya
Detik-Detik Satpam DPRD Tanjungbalai Diserang Monyet Liar saat Tidur Lelap
Gandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Mengenal Katak Kutu Brazil, Calon Vertebrata Terkecil di Dunia
Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 Anggota Polri, Ini Sosoknya
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Kucing Ini Viral di Instagram, Wajahnya Seperti Kartun Versi Nyata
Mesin ATM Tertinggi di Dunia, Terletak pada Ketinggian 4.693 Meter