Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad (23) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kipas sate ditangkap polisi lantaran diduga menghina Presiden Jokowi lewat akun Facebook-nya (FB). Penangkapan itu pun menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, walau berprofesi sebagai tukang sate dan berasal dari golongan masyarakat rendah, bila melakukan pelanggaran hukum, maka sanksi harus tetap diberikan.
"Kalau orang melanggar, mau penjual sate, penjual mobil, penjual kain, kan tidak bisa dibedakan. Namanya orang melanggar," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (30/10/2014).
JK pun mendukung langkah kepolisian yang melanjutkan laporan pengaduan tersebut. Menurutnya, bila memang terbukti bersalah, maka Arsyad harus tetap menerima sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kan nggak ada hubungan penjual satenya. Yang dilihat pelanggarannya," tegas JK.
Muhammad Arsyad ditangkap pada Kamis 23 Oktober lalu di rumahnya di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Ia dituduh mengedit atau memotong wajah Jokowi dan mantan Presiden Megawati. Kemudian wajah keduanya ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang bugil dalam berbagai adegan.
Foto-foto hasil editan itu diposting ke akun Facebook miliknya. Di foto-foto tersebut menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas. Arsyad pun dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, dan 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ein)
JK: Mau Tukang Sate atau Kain, yang Dilihat Pelanggarannya
Muhammad Arsyad (23) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kipas sate ditangkap polisi lantaran diduga menghina Presiden Jokowi.
diperbarui 30 Okt 2014, 16:10 WIBWakil Presiden Jusuf Kalla
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Jawa Tengah - DIYSejarah Singkat Hari Tari Sedunia yang Dirayakan Tiap 29 April
7 8 9 10
Berita Terbaru
Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba untuk Kelima Kalinya
Fokus : 24 Kecamatan Terdampak Gempa Magnitudo 6,2 yang Mengguncang Garut
4 Fakta Menarik Film The Architecture of Love yang Akan Segera Tayang
Tiru Station-F Paris dan Newlab New York, IKN Bakal Bangun Fasilitas Penunjang Startup
Soal Kematian, Benarkah Ibadah Bisa Ubah Ketentuan Allah? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
6 Potret Kebersamaan Melly Lee dan Tama Kim, Sudah 4 Tahun Pacaran
Ashanty Minta Maaf Setelah Aksi Anang Hermansyah di Podcast Mendesak Ghea Indrawari Nikah Viral
Deforestasi Hutan Primer Indonesia Meningkat pada 2023
100 Kata-Kata untuk Cewek yang Bikin Baper dan Menyentuh Hati
4 Fakta Tari Rangkuk Alu yang Jadi Google Doodle 29 April 2024
Panas Ekstrem dan Sopir Jeepney Mogok Narik, Filipina Tangguhkan Pembelajaran Tatap Muka 2 Hari
Mau Coba Investasi Sukuk Tabungan ST012? Ini 5 Keuntungannya