Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan nilai rata-rata 8,72 persen.
Menteri Keuangan, Chatib Basri mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut baru saja ditandatanganinya hari ini dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
"Kenaikan ini beragam jenisnya, tapi intinya kenaikan tarif cukai ini hanya akan dikenakan ke yang berporduksi tinggi, jadi industri yang kecil tetap tidak terkena," kata Chatib di kantornya, Jumat (17/10/2014).
Adapun kenaikan paling tinggi untuk jenis hasil tembakau SKM dengan Golongan II yang memiliki jumlah produksi tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun. Kenaikan tersebut dari sebelumnya Rp 355 per batang menjadi Rp 415 per batang, atau sebesar 16,9 persen.
Sementara untuk kenaikan paling rendah untuk jenis tembakau SKT dengan golongan II yang memiliki produksi lebih dari 350 juta batang per tahun tapi tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun. Kenaikannya dari Rp 120 per batang menjadi Rp 125 per batang.
Sementara yang tidak mengalami kenaikan itu untuk jenis tembakau SKT dnegan golongan III B yang memiliki tingkat produksi tidak lebih dari 50 juta batang per tahun. Dimana tarif cukai tetap di harga Rp 80 per batang.
"Ini dilakukan pertimbangannya tahun lalu tidak naik, karena ada Perda yang tidak memungkinkan untuk naik. Kedua, kami harus melakukan adjustment cukai di situ, tapi tetap melindungi yang kecil," papar Chatib.
Seperti diketahui, penyesuaian cukai rokok dilakukan pemerintah untuk memenuhi target APBN tahun depan yang dipatok Rp 119,7 triliun dari cukai tembakau.
Dalam proyeksi APBN 2015, 95 persen penerimaan cukai berasal dari tembakau dan sisanya 5 persen atau sekira Rp 6 triliun dari pendapatan cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA). (Yas/Gdn)
Per 1 Januari, Cukai Rokok Naik 8,72%
Kenaikan paling tinggi untuk jenis hasil tembakau SKM dengan Golongan II yang memiliki jumlah produksi tidak lebih dari 2 miliar batang.
diperbarui 17 Okt 2014, 16:59 WIBSejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (8/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilkada Jawa Timur 2024, PKB Berencana Buat Ini Demi Saingi Khofifah
Curhat Perempuan 2 Kali Operasi karena Kalazion: Setop Memaksakan Pakai Maskara dan Ekstensi Bulu Mata
Potensi Bahaya Gunung Ruang: Awan Panas, Lontaran Material Pijar, hingga Paparan Abu Vulkanik
Kisah Karomah Syaikh Bahauddin An-Naqsyabandi, Ulama yang Dadanya Terukir Lafal Jalalah
KPK Singgung Penerbitan WTP Kementerian Ada Peluang Korupsinya
Berapa Harga Tas Hermes yang Dirobek WNI karena Ogah Ditagih Pajak Bea Cukai Rp26 Juta?
4 Klub yang Bisa Dituju Frenkie de Jong Jika Cerai dengan Barcelona
Pamali yang Masih Dipercaya pada Era Modern, Mitos atau Fakta?
Tak Cuma di Bumi, Ini 6 Fakta Menarik Gempa di Bulan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Mei 2024
Tegang, Raut Wajah Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia Melawan Irak
Ingin Jadi Gubernur Banten, Airin Sebut Masih Butuh 6 Kursi Lagi