Liputan6.com, Jakarta - Penolakan praktik iklan sisipan yang dilakukan oleh PT XL Axiata Tbk dan PT Telkomsel masih terus bergulir. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memiliki beberapa opsi yang bisa diambil sebagai jalan tengah.
Salah satu opsinya ialah perusahaan penyedia konten dikenai biaya oleh operator selular untuk menggunakan jaringan yang dimilikinya. Sebab, saat ini para penyedia konten ataupun perusahaan over the top (OTT) hanya menjadi pengguna jaringan tanpa memberikan kontribusi terkait investasinya.
"Sebenarnya sah saja operator kalau mau membebani penyedia konten atau OTT yang menggunakan jaringannya untuk bantu pendanaan operator mengurusi infrastrukturnya," papar Riant Nugroho, Komisioner BRTI kepada tim Tekno Liputan6.com.
Solusi lain yang ditawarkan Riant ialah pembangunan jaringan dilakukan pemerintah supaya semua pihak dalam industri telekomunikasi bisa memanfaatkan hasilnya tanpa perlu mengeluarkan biaya investasi. Australia menjadi negara yang sudah melakukan sistem pembangunan jaringan oleh pemerintah dan hasilnya bisa dinikmati semua kalangan di industri telekomunikasi.
"Pembangunan jaringan dilakukan oleh pemerintah saja, jadi swasta nggak ikutan investasi soal jaringan telekomunikasi. Australia tidak membebankan biaya kepada layanan konten dan OTT karena uang pembangunan jaringan didapat dari dana rakyat," ungkap Riant lagi.
Namun, Nonot Harsono selaku anggota komisioner BRTI lainnya mengaku pesimistis jika tanggung jawab pembangunan jaringan dibebankan kepada pemerintah melalui anggaran belanja negara.
"Saya pesimistis kalau misalnya urusan bangun dan pemeliharaan jaringan dilakukan oleh pemerintah. Sekarang anggaran belanja kita lebih banyak dialokasikan untuk subsidi bahan bahar dibanding adopsi teknologi," ungkap Nonot.
Baik Nonot maupun Riant mengaku pihak BRTI belum mengambil sikap terkait penolakan iklan sisipan operator. Lembaga regulator telekomunikasi itu menyebutkan pihaknya masih akan menjalankan proses mediasi sebelum akhirnya mengambil sikap terbaik sebagai solusi.
Saat ini, penolakan praktik iklan sisipan yang dilakukan oleh XL dan Telkomsel datang dari para penyedia konten yang tergabung dalam asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan asosiasi digital Indonesia (IDA).
Beberapa asosiasi lain yang ikut menolak praktik iklan sisipan oleh operator yakni APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media), dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
Ini Solusi Masalah Iklan Sisipan Operator dari BRTI
BRTI memiliki beberapa opsi yang bisa diambil sebagai jalan tengah terkait kontroversi iklan sisipan operator.
diperbarui 17 Okt 2014, 18:15 WIBPraktek intrusive ads dianggap sebagai upaya hijacking (pembajakan) atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Konsultasi Psikologi3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
10
Berita Terbaru
UAH Sarankan Buat Ini di Rumah Agar Doa Cepat Terkabul dan Rezeki Datang dari Segala Arah
Tak Hanya Kapolresta, Polda Sulut Juga Periksa Kasatlantas Polresta Manado Buntut Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT
Rayakan Ultah Pernikahan ke-13, Kate Middleton dan Pangeran William Bagikan Foto Lawas yang Belum Pernah Disebar
Nasib 2 Polisi Gadungan Usai Palak Warga di Pasar Rancamanyar Bandung
Angkat Urban Farming di Yogyakarta, BRI Dorong Perempuan Makin Tangguh dan Berdaya
Mulai Pertengahan 2024, Polri Pindahkan Personel ke IKN Secara Bertahap
Kisah Rasulullah Tenangkan Gunung Uhud yang Bergetar karena Gempa Bumi
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Aksesori Mewah Nathan Tjoe-A-On Jadi Sorotan, Nilainya Disebut Bisa Bayar DP Rumah
Kisah Cinta Manusia dan Pocong, Ini Sinopsis Film Do You See What I See yang Diadaptasi dari Podcast Horor Spotify
5 Alasan Sidik Jari Manusia Berbeda-Beda
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 30 April 2024