Frans Winata: PK Mahkamah Agung Cacat Hukum

Keputusan Mahkamah Agung mengeluarkan Peninjauan Kembali dalam kasus Tommy Soeharto cacat hukum. Terlihat upaya mengobral PK dalam dunia peradilan di Indonesia.

oleh Liputan6Diterbitkan 05 Oktober 2001, 02:55 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Niatan Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap keputusan Mahkamah Agung dinilai Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winata mengobral hukum. Itulah sebabnya, Frans mempertanyakan kehadiran Kejagung saat acara penandatangan Berita Acara Perkara (BAP) ketika PK pertama kali diajukan terpidana Hutomo Mandala Putra. Sebab, jika Kejagung absen saat penandatanganan BAP maka keputusan MA cacat hukum karena tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 265. Demikian diungkapkan Frans ketika berdialog dengan reporter SCTV Tri Ambarwatie di Studio Liputan 6, Kamis (4/10).

Frans menjelaskan, PK adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seorang terpidana. Sebab, dalam Pasal 263 KUHAP, seseorang berhak mengajukan PK sebagai kesempatan terakhir mencari keadilan. Oleh sebab itu, Frans menyayangkan keputusan MA karena Tommy pernah mengajukan grasi. "Jika seorang terpidana sudah mengajukan grasi berarti dia telah mengaku bersalah," ujar Frans. Karena itu, keputusan menerima PK sangat tak masuk akal dan logika hukum. Ini membuat peradilan Indonesia tercoreng di mata hukum internasional.

Sementara itu, ketika dihubungi via telepon, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Moeljohardjo menyatakan, Kejagung berhak mengajukan PK karena tak ada peraturan yang melarang jaksa mengajukan hal itu. Contohnya, pada Kasus Mochtar Pakpahan dan Kasus Gandhi Memorial School. Di mata Kapuspenkum, keputusan PK MA tak murni. Sebab, novum atau alat bukti baru yang diajukan tak baru lagi. Namun, ketika ditanya soal kehadiran Kejagung saat penandatanganan PK, Moeljohardjo berkelit. "Saya tak berhak menjawab pertanyaan di luar teknis proses penerbitan PK," Moeljohardjo.

Moeljoharjo menjelaskan, bukti bahwa Tommy sudah tak menjadi Komisaris PT Goro Batara Sakti (GBS) ketika ruilslag terjadi bukan novum baru. Karena itu, hakim berhak mencari keadilan untuk meneliti kembali novum yang diajukan kuasa hukum Tommy. Kapuspenkum juga mengaku, Kejagung sudah memberi tanggapan ketika kuasa hukum Tommy, Elza Syarief, mengajukan memori PK.

Pendapat tersebut dibenarkan Frans. Meski Tommy sudah tak menjabat sebagai komisaris utama PT GBS, tukar guling tanah Bulog harus seijin pemegang saham. Artinya, meski Tommy tak lagi menjabat komisaris, tapi dia berhak mengajukan persetujuan sebagai pemegang saham. Sebab, kinerja perusahaan sangat ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya