Liputan6.com, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkinerja memukau tak perlu khawatir lagi gajinya akan sama dengan PNS malas. Pasalnya pemerintah akan mulai memberikan penghasilan jauh lebih besar berdasarkan pencapaian kinerja PNS.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Eko Prasodjo mengatakan, aturan pemberian gaji PNS berbasis kinerja akan mencakup lima kelompok.
Antara lain, kelompok Outstanding, Execellent, Successful, Unsuccessful serta Poor. Kelompok tersebut akan memiliki kenaikan gaji berbeda berbasis pencapaian kinerja masing-masing PNS.
"Nanti yang kelompok Outstanding bisa dapat kenaikan gaji 8 kali dari gaji pokok, Excellent 4 kali dari gaji pokok dan Successfull 3 kali dari gaji pokok," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Namun penerapan penghasilan PNS berbasis kinerja perlu menunggu aturan turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, kata Eko, pihaknya tengah merampungkan Rancangan PP tersebut.
"Tunggu PP-nya selesai, karena kami sedang memfinalkan. Mudah-mudahan selesai sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun. Nanti Pak SBY yang tandatangan PP karena itu janji kita dengan DPR untuk selesaikan Rancangan PP," ucapnya.
Dijelaskan dia, apabila beleid ini keluar, secara otomatis kenaikan penghasilan dalam jumlah atau prosentase tertentu setiap tahun tidak berlaku lagi.
"Kenaikan gaji seperti sekarang naik 5 persen atau 6 persen tahun depan, tidak berlaku lagi. Tapi diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seseorang," tukas Eko. (Fik/Ndw)
PNS Bisa Kantongi 8 Kali Gaji Pokok per Bulan
Para abdi negara yang berkinerja memukau tak perlu khawatir lagi gajinya akan sama dengan PNS malas.
diperbarui 07 Okt 2014, 14:10 WIBIlustrasi CPNS Naik Gaji (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Video Mesum Mahasiswa Uinsa Surabaya
Profil Song Da Eun, Artis yang Dirumorkan Berkencan dengan Jimin BTS
Nekat Panen Sawit di Lahan Milik Kabupaten Kuansing, Tokoh Masyarakat Dipenjara
Mengenal Misi Solar Orbiter, Wahana Mata-Mata Matahari
Kunci Masuk Surga di Akhir Zaman Menurut Mbah Moen, Lakukan Amalan Ini
Komisi VI Dorong Sistem Tol MLFF Bisa Segera Berjalan
Legenda Manchester United Resmi Latih Heerenveen, 2 Pemain Timnas Indonesia Tidak Bakal Kebagian Ilmu
KPUD Garut Lantik 210 PPK untuk Pilkada Serentak 2024
HEADLINE: DPR Siap Godok Revisi UU Kementerian Negara, Bakal Tambah Beban APBN?
Ramai-Ramai Jurnalis di Jatim Menolak Revisi RUU Penyiaran, Dinilai Bisa Ancam Kebebasan Pers
Kemendikbudristek Meriahkan Parade Mobil Hias, Kriya, dan Budaya di Solo yang Pecahkan Rekor MURI
Transformasi Mulus, Kiprah Krakatau Steel Makin Diakui