Liputan6.com, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh melalui Koordinator Badan Pekerja, Destika Gilang Lestari menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Jinayat menjadi Qanun pada Sabtu 27 September 2014 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mencederai hukum positif dan menghilangkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh.
Menurut dia, pengesahan Qanun Jinayat tersebut juga tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku secara utuh dan menyeluruh terhadap semua golongan ras, suku, bangsa dan agama manusia itu sendiri.
"Ada beberapa hal yang seharusnya menjadi titik fokus dalam penerapan Qanun Hukum Jinayat tersebut. Seperti dalam pasal Qanun Jinayat tersebut adanya pasal yang memperbolehkan orang lain (bukan Islam) dapat dikenakan hukum cambuk," ujar Gilang pada Jumat (3/10/2014).
Gilang menyebukan bagian yang menurut dia tak tepat untuk diberlakukan. Yakni dalam Pasal 5 huruf (b): setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat; c. setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini;
"Qanun ini seharusnya tidak boleh disahkan dan ini merupakan kemunduran hak asasi manusia di Aceh. Seharusnya pihak DPRA sadar dan harus segera mencabut atau merevisi sebuah peraturan yang melanggar hak asasi manusia," tegas Gilang.
Apalagi kemudian memberlakukan hukuman cambuk bukan bagi orang yang beragama Islam, Destika juga menegaskan bahwa hukum cambuk adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan.
"Salah satunya hukuman cambuk yang merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, tidak mendidik dan menimbulkan efek psikis dan psikologis," tandas Gilang soal Qanun Jinayat di Aceh.
Kontras Protes Qanun Jinayat bagi Non-Muslim di Aceh
Bagi Kontras, pengesahan Qanun Jinayat tersebut juga tidak menghargai Hak Asasi Manusia
diperbarui 04 Okt 2014, 06:30 WIBAlgojo mencambuk seorang wanita yang dinyatakan bersalah oleh mahkamah syariah dalam kasus berjualan di bulan suci ramadhan melanggar Qanun No.11 tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syariah saat men
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seperti Thariq Halilintar yang Punya Cara Unik Lamar Aaliyah Massaid, Ini 6 Zodiak yang Punya Ide Antimainstream
Mengintip Persiapan World Water Forum ke 10 di Bali, Elon Musk Bakal Datang
Panjat Tebing Indonesia Coba Tambah Atlet di Olimpiade 2024 Lewat Kualifikasi di China
Rencana Pemkab Bandung Bangun Pabrik Pupuk Organik untuk Penuhi Kebutuhan Petani
7 Momen Santyka Kekasih Sule Ikut Rayakan Ultah Rizwan ke-17 di Bali, Harmonis
Ben Affleck Tepergok Tinggal di Brentwood, Pisah Rumah dengan Jennifer Lopez
Hasil MPL ID S13 17 Mei 2024: RRQ Hoshi Comeback Dramatis, Dewa United Esports Gigit Jari!
VIDEO: UI Tetapkan UKT Baru 2024, Pastikan Tak Ada Hambatan Finansial Bagi Mahasiswa
26.000 Kontainer Barang Nyangkut di Pelabuhan RI, Kok Bisa?
Fokus : Evakuasi Penumpang Kapal Bocor di Buton Selatan
Jadi Lokasi Gala Dinner World Water Forum ke-10, GWK Bali Ditutup untuk Umum Selama 4 Hari
Teten Masduki Ajak 15 Startup Lokal Cari Investor Kakap ke Luar Negeri