Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap sejumlah orang terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada 6 orang yang dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.
Salah satu orang yang dijemput paksa adalah Cahyadi Kumala Kwee atau Swee Teng, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi bersama 5 orang lain datang dibawa penyidik menggunakan 5 mobil.
Kelima mobil itu tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2014), sekitar pukul 12.25 WIB. Mereka semua langsung digelandang masuk ke dalam Gedung. Termasuk Cahyadi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan soal penjemputan paksa itu. Kata Johan, 6 orang itu dijemput dari kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Iya ada jemput paksa di kawasan Sentul," kata Johan.
Selain mengamankan beberapa orang, penyidik KPK juga terlihat membawa 1 unit mobil Lexus hitam B 706 CK. Mobil tersebut kini terparkir di parkiran Gedung KPK.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin serta pegawai PT Bukit Jonggol Asri Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.
Rachmat Yasin diduga menerima uang suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, diduga Rachmat Yasin sebelumnya juga telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.
Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)
Kasus Suap Bupati Bogor, Bos Perusahaan Properti Dijemput Paksa KPK
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:59 WIBKPK jemput paksa Presiden Direktur PT Sentul City Cahyadi Kumala di Bogor, (30/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Mind & SoulTarot Minggu Ini: Maksimalkan Kinerja
5 6 Jawa Tengah - DIYSerpihan Kisah Ernando Ari, Ada Doa Orang Lain dan Latihan Sendiri
7 8 9 10
Berita Terbaru
Terungkap Identitas Emak-Emak Pengemis Viral yang Suka Maksa Saat Minta Sedekah
Tornado Hantam Wilayah AS Bagian Tengah, 5 Orang Tewas Termasuk Bayi 4 Bulan
Podium Dua MotoGP Spanyol 2024 Jadi Bukti Marc Marquez Makin Nyaman Tunggangi Ducati
Jokowi Bagikan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi Selasa Besok
Siloam Hospitals Permudah Pasien Dapatkan Kualitas Layanan Kesehatan Homecare Seperti di Rumah Sakit
Catat, Segera Matikan Fitur ini Biar HP Android Kamu Makin Ngebut!
Ini Alasan Sepasang Kekasih Nekat Buang Bayinya ke Kanal Banjir Barat
Semifinal Piala Asia U-23 2024: Kekuatan Timnas Indonesia Bikin Bintang Uzbekistan Keringat Dingin
Hotman Paris Bandingkan Pendapatannya dengan Gaji Shin Tae-yong, Lebih Gede Siapa?
Mulai Berangkat 12 Mei 2024, Bagaimana Kesiapan Asrama Haji Indramayu dan Bandara Kertajati?
VIDEO: Viral Bus Putra Remaja Diduga Ditembak OTK di Musi Banyuasin, Kaca Kanan dan Kiri Pecah
Daftar Hari Penting dan Long Weekend di Bulan Mei 2024, Ambil Cuti dan Rencanakan Liburan