MK Tolak Semua Gugatan PDIP Terkait UU MD3

Dalam pertimbangan putusan gugatan UU MD3, hakim MK menilai pemilihan ketua DPR merupakan hak dan kewenangan anggota DPR.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Sep 2014, 17:49 WIB
Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mereka berorasi untuk menolak capres yang melakukan kecurangan (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). MK menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, (29/9/2014).

Dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua DPR merupakan hak dan kewenangan anggota DPR. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.

Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan menolak sebagian eksepsi yang dibacakan pihak terkait. Keputusan para hakim tidak seluruhnya. Ada disenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat.

PDIP menggugat 7 pasal dalam UU MD3 yakni Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121, dan 154. Pasal-pasal tersebut diminta diuji terhadap Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945.

Pasal-pasal itu terkait dengan mekanisme pemilihan pimpinan DPR, komisi DPR, dan badan di DPR, serta mengenai hak imunitas anggota DPR saat menjalani proses hukum. (Sun)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya