Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). MK menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, (29/9/2014).
Dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua DPR merupakan hak dan kewenangan anggota DPR. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.
Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan menolak sebagian eksepsi yang dibacakan pihak terkait. Keputusan para hakim tidak seluruhnya. Ada disenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat.
PDIP menggugat 7 pasal dalam UU MD3 yakni Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121, dan 154. Pasal-pasal tersebut diminta diuji terhadap Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), Pasal 28D dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945.
Pasal-pasal itu terkait dengan mekanisme pemilihan pimpinan DPR, komisi DPR, dan badan di DPR, serta mengenai hak imunitas anggota DPR saat menjalani proses hukum. (Sun)
MK Tolak Semua Gugatan PDIP Terkait UU MD3
Dalam pertimbangan putusan gugatan UU MD3, hakim MK menilai pemilihan ketua DPR merupakan hak dan kewenangan anggota DPR.
diperbarui 29 Sep 2014, 17:49 WIB Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mereka berorasi untuk menolak capres yang melakukan kecurangan (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prediksi Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Waspada Ancaman Tim Papan Bawah
NaOH Adalah Asam atau Basa? Pahami Ciri, Manfaat, dan Bahayanya
2 WNA Malaysia Tinggal Secara Ilegal di Bangkalan Dipulangkan Paksa
PB ESI Luncurkan Program Konsultasi Hukum Gratis untuk Atlet Esports Indonesia
Nggak Ada Akhlak! Residivis Kembali Jarah Warung di Minahasa Selatan
Jangan Sampai Terkecoh Hoaks Buatan AI, Simak Ciri-Ciri Visualnya
Nikmati Frozen Yoghurt Bertabur Topping yang Makin Spesial dengan Promo dari BRI
Kalah Pilpres 2024, Anies Ingin Ide Perubahan Tetap Bisa Dilaksanakan
Menteri Perdagangan Musnahkan Produk Baja Tulangan Beton, Segini Nilainya
Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Singapore Airlines Didenda Rp42 Jutaan karena Penumpang Komplen Kursi Tak Bisa Direbahkan Selama Penerbangan 14 Jam
Saksikan Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Minggu 28 April 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB