PDIP: Pilkada Tak Langsung, Kepala Daerah Cuma Jadi Pesuruh DPRD

Menurut anggota Komisi VI DPR itu, hanya pilkada langsung oleh rakyatlah yang bisa menciptakan kesetaraan dalam fungsi kelembagaan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Sep 2014, 17:41 WIB
Wakil Ketua Komisi VI Fraksi PDIP DPR, Aria Bima.

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang oleh DPR masih menuai kekecewaan. Dengan mekanisme pilkada tak langsung ini, kepala daerah dinilai cuma akan menjadi 'kacung' DPRD saja.

"Kalau kepala daerah dipilih DPRD itu menjadi pegawainya DPRD, tukang pesuruh DPRD," kata politisi PDIP Aria Bima di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/9/2014).

Menurut anggota Komisi VI DPR itu, hanya pilkada langsung oleh rakyatlah yang bisa menciptakan kesetaraan dalam fungsi kelembagaan.

"Kita ambil opsi bukan perwakilan, tapi langsung, karena kita sepakat sistem berdemokrasi langsung itu adalah menempatkan kesetaraan dalam fungsi kelembagaan. Makanya mandat rakyat itu diberikan pilih kepala daerah," tandas Aria.

DPR resmi mengesahkan UU Pilkada tak langsung atau pemilihan melalui DPRD pada Jumat dini hari 26 September 2014 pukul 02.00 WIB. Sebanyak 226 anggota DPR setuju Pilkada tak langsung, dan 135 anggota DPR setuju Pilkada langsung.

Sedangkan untuk Fraksi Partai Demokrat, jumlah anggota yang hadir sebanyak 130 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 124 orang melakukan aksi walk out, sisanya 6 orang memilih pilkada secara langsung. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya