Liputan6.com, Jakarta - Praktik iklan sisipan atau intrusive ads yang dilakukan PT Telkomsel dan PT XL Axiata ditolak oleh beberapa asosiasi seperti Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) maupun Asosiasi Digital Indonesia (IDA). Tindakan tersebut membuat kedua operator telekomunikasi itu dinilai melanggar privasi pelanggan.
Namun, penilaian itu disanggah oleh XL sebagai selaku satu satu operator yang melakukan penyajian iklan sisipan. Perusahaan itu menilai tindakan pemasangan iklan sisipan yang diberikan kepada pelanggannya tidak melanggar aturan apapun yang terkait dengan layanan telekomunikasi.
"Sebenarnya tidak ada yang dilanggar atas iklan intrusive ads yang kita sajikan kepada pelanggan," ungkap Henry Wijayanto, Manager Corporate Communications yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui saluran telelpon.
Henry juga mengklaim bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) terkait sikap lebih lanjut yang akan diambil perusahaannya menanggapi penolakan dari pihak lain.
"Nanti kita akan berikan pernyataan sikap lewat ATSI. Bagaimanapun mereka kan melakukan penolakan lewat asosiasi, jadi kita juga akan kasih pernyataan dan tanggapan lewat asosiasi dalam hal ini ATSI," tandas Henry.
Selain idEA dan IDA terdapat 4 asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh dua operator besar telekomunikasi tersebut. Asosiasi lainnya tersebut ialah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pasific Advertising Media) dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
XL Klaim Iklan Sisipan Tak Langgar Privasi Pelanggan
Tak terima dituding melanggar aturan dan privasi pelanggan, operator seluler XL akhirnya angkat bicara.
diperbarui 25 Sep 2014, 11:25 WIBIlustrasi BTS XL (Liputan6.com/Sangaji)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bersih-Bersih Kawasan Gunung Bromo, Tim Gabungan Angkut 250 Kilogram Sampah
2 Bocah di Depok Dicabuli Paman dan Kakek Sendiri, Aksi Bejat Dilakukan di Kamar Mandi
Maskapai Izinkan Sesama Penumpang Perempuan Lihat Posisi Duduk di Pesawat, Bisa Jadi Upaya Cegah Pelecehan Seksual
Kota Bandung Bermain Angklung 12 Jam Nonstop, Pecahkan Rekor Terlama di Indonesia
5 Fakta Menarik Bintang LAMOST J0240+1952, Bintang Tercepat Sejagat Raya
Tambah 2 Bahan, Ini Trik Olah Usus Sapi Agar Empuk dan Tidak Bau
Mau Doa Cepat Dikabulkan? Buya Yahya Bagikan Tips dan Rahasianya
HEADLINE: Muncul Wacana Amandemen UUD 1945 Presiden Kembali Dipilih MPR, Urgensinya?
Insiden Turbulensi Singapore Airlines Timbulkan Pertanyaan Keamanan Ketika Penumpang Pergi ke Toilet
Panjatkan Doa Ini Agar Mudah Dapat Kerja
Kasus Polwan Bakar Suami, Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Jatim
Nasib Mengenaskan 2 Teman Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani, Sebab Lakukan Hal Ini