Walhi: Sejak 1997 Penanganan Kabut Asap di Sumsel Tak Maksimal

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menyesalkan bahwa pemerintah daerah kurang mengambil tindakan tegas

oleh Nefri Inge diperbarui 21 Sep 2014, 07:31 WIB
Helikopter Mabes Polri turut menanggulangi kebakaran lahan dan hutan.(Antara)

Liputan6.com, Palembang - Peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahunnya cukup mendapatkan perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Selatan. Bahkan, Walhi menilai Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak tegas dalam menyelesaikan kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahunnya.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menyesalkan bahwa pemerintah daerah kurang mengambil tindakan tegas, seperti melakukan pencegahan atau memberi efek jera terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan atau HTI yang di dalam kawasannya terdapat titik api.

"Berdasarkan data, sejak tahun 1997- sampai dengan saat ini, penanganan kabut asap di Sumsel ini tidak pernah maksimal. Pada bulan Agustus 2014 titik api di Sumsel mencapai angka 253, sedangkan di bulan September titik api meningkat drastis 1.137 titik api, 70% nya berada di lahan konsensi Hutan Tanam Industri (HTI)," papar dia. kepada Liputan6.com di Palembang, Sabtu (20/9/2014).

Tak hanya memandang pemprov tidak tegas terhadap pelaku kebakaran, Walhi Sumsel juga mencurigai adanya obral izin ke perusahaan untuk pengelolaan hutan yang mengakibatkan banyaknya kebakaran hutan.

Hadi menjelaskan, sumber kabut asap ini dicurigainya dari obral izin yang dilakukan pemerintah ke perusahaan, sehingga tidak dapat memantau lahan-lahannya. Banyaknya perizinan pengelolaan hutan yang diberikan ke perusahaan. Contohnya, perusahaan yang diberikan izin 30 ribu hektare. Karena perusahaan tidak mampu untuk mengelola keseluruhan, sehingga membakar lahan menjadi jalan pintas yang dipilih.

"Kita meminta agar pemerintah segera mencabut izin perusahaan pembakaran lahan dan hutan. Karena hal ini membuktikan bahwa perusahaan tidak bisa merawat dan menjaga lahan dan konsensinya. Segeralah memberikan lahan tersebut kepada masyarakat lebih bisa menjaga lahan dan hutan dari kerusakan dengan arif dan bijaksana ketimbang perusahaan," ujar dia.

Dengan merujuk perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/AATHP), Walhi Sumsel mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum. Terutama menjerat koorporasi baik perkebunan dan HTI dengan meminta ganti rugi atad kerusakan dan segera melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Selain itu Walhi Sumsel menuntut negara anggota ASEAN, yakni Singapura dan Malaysia yang telah terlebih dahulu meratifikasi AATHP untuk turut bertanggung jawab atas bencana asap.

"Tanggung jawabnya yaitu dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan mereka yang berpotensi di indonesia yang di dalamnya terdapat kebakaran dan titik api, seperti Asian Pulp and Paper (Sinar Mas Group). Pemda Sumsel juga harus menghentikan kebijakan ekspansi perkebunan dan HTI di Sumatera Selatan karena kebijakan ini telah merugikan lingkungan hidup rakyat, negara," sambung Hadi.

"Kepada Dinas Pendidikan Sumsel untuk meliburkan dan mengubah jadwal sekolah bagi anak-anak sekolah khususnya sekolah dasar. Ini ditujukan agar mencegah dampak lebih besar terhadap rakyat, khususnya kaum rentan yaitu anak-anak, perempuan dan lansia. Kita juga akan melakukan akan melakukan gugatan ke perusahaan-perusahaan dan mendesak beberapa penyandang dana, yaitu bank agar menghentikan pinjaman ke perusahaan pelaku kebakaran," pungkas Direktur Eksekutif Walhi Sumsel.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya