Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa mengatakan, pemecatan Suryadharma Ali (SDA) dari jabatan Ketua Umum DPP PPP adalah sah. Hal itu sebagaimana keputusan Rapat Pengurus Harian (RPH) DPP PPP.
"(Pemecatan SDA) iya sah," kata Suharso di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014) malam.
Menurut Suharso, pemecatan SDA demi menyelamatkan marwah partai. Apalagi SDA kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, yang mana dapat menjatuhkan citra partai.
"AD/ART nyatakan berhenti, kalau nyatakan berhenti, marwah partai terselamatkan dan menimbulkan empati," kata Suharso mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP soal pemecatan SDA.
Lebih jauh dia mengatakan, SDA harusnya menunjukkan pada publik bahwa dia taat pada konstitusi partai. Oleh karena itu, SDA dipecat lantaran dianggap enggan menaati konstitusi partai.
"Kita bicara partai, struktur, kita harus berjalan pada konstitusi partai, kita harus tunjukkan pada publik, kalau saja kita tidak taat pada partai, bagaimana kita taat pada konstitusi negara," ujar dia.
Sebelumnya, SDA dipecat sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merupakan hasil keputusan Rapat Pengurusan Harian DPP. Status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama jadi salah satu dasar pemecatan bekas Menteri Agama tersebut.
Sebagai balasan pemecatan dirinya, SDA memecat balik jajaran kepengurusan harian DPP PPP. Yang dipecat SDA antara lain Ketua Plt DPP PPP Emron Pangkapi, Waketum Lukman Hakim Saifuddin, Waketum Suharso Monoarfa serta Sekjen PPP Romahurmuziy. SDA kemudian membentuk susunan kepengurusan baru.
Implikasinya, terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Kabah tersebut. Kedua kubu juga saling klaim di antara masing-masing jajaran pengurus DPP PPP.
Suharso Monoarfa: Pemecatan SDA Sebagai Ketua Umum PPP Sah
Waketum DPP PPP Suharso Monoarfa menegaskan pemecatan SDA sebagai Ketum PPP adalah sah untuk menegakkan marwah partai.
diperbarui 14 Sep 2014, 22:23 WIBSuryadharma Ali (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Isu Jampidsus Dikuntit Densus, Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung
Mitsubishi Triton Terbaru Mulai Diuji Coba di Kalimantan Timur
Pengambilan PIN PPDB SMA dan SMK Jatim 2024 Sudah Dimulai, Simak Caranya
Dindik Jatim Mulai Buka Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK 2024, Simak Caranya
Ujian SIM Bakal Dipusatkan, Korlantas Polri: Engga Bisa Cuma Foto
Java Jazz Festival 2024 Sukses Bawa Dampak Positif Bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
3 Resep Sup Matahari untuk Tambah Nafsu Makan Anak, Ada ala Chef Devina Hermawan
Trump Coin Sentuh Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Tambah 6 Mesin Baru, Wismilak Bidik Produksi Segini di 2024
10 Kota Dunia Paling Diincar Para Pekerja, Janjikan Gaji Tinggi
Kabar Buruk, Manchester United Terancam Dilarang Tampil di Liga Europa Meski Juara Piala FA
Ini Alasan Greek Yogurt Bermanfaat bagi Kesehatan