Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi udara di Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan pungutan airport tax bagi calon penumpang pesawat terbang. Sebagai gantinya, biaya airport tax ini akan dimasukkan langsung ke dalam harga tiket yang dijual oleh masing-masing maskapai.
Pengamat Penerbangan Dudi Sudibyo menyambut baik perubahan aturan ini. Pasalnya dengan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket, membuat lebih praktis dan akan membuat penumpang lebih nyaman.
"Itu bagus karena akan lebih praktis, tidak perlu banyar lagi ketika di mau masuk ruang tunggu. Untuk penumpang akan mendapatkan kemudahan. Bisa dibayangkan harus antre saat check in kemudian harus antre lagi saat bayar airport tax," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (14/6/2014).
Dia menjelaskan, sebenarnya aturan untuk memasukan airport tax ke dalam harga tiket sudah berlaku sebelumnya di dunia penerbangan Indonesia, namun kemudian aturan ini diubah. Perubahan aturan justru semakin tidak efisien dan dinilai merepotkan penumpang di bandara, terutama ketika harus mengejar keberangkata pesawat.
"Di luar negeri juga tidak ada yang seperti itu. Semuanya menyatu dalam tiket sehingga tidak perlu membayar secara terpisah. Dulu kita pernah airport tax-nya itu dimasukan ke dalam harga tiket, kemudian aturannya diubah menjadi secara terpisah seperti sekarang," lanjutnya.
Selain membuat penumpang lebih praktis, mekanisme memasukan airport tax ke dalam harga tiket juga membuat pengawasan terhadap uang masuk dari pajak tersebut lebih mudah dan terkontrol sehingga membuat tidak ada penumpang yang tidak membayar airport tax.
"Lagi pula dengan dibayar secara terpisah seperti sekarang kan uang masuk dari airport tax ini lebih sulit untuk dikontrol. Karena kan tidak ada pengawasan yang tercatat. Mungkin kalau bayarnya melalui bank akan lebih tercatat, tetapi juga nanti merepotkan penumpang, karena juga harus kerja dua kali. Makanya lebih mudah dengan include dalam harga tiket," jelas dia.
Menurut Dudi, yang saat ini harus dibereskan terkait perubahan aturan ini yaitu bagaimana pengelolaan uang airport tax antara maskapai, pengelola bandaran dan Direktorat Jenderak Pajak.
"Saya yakin tidak ada masalah, nanti tinggal diatur bagaimana mekanis antara maskapai, pengelola bandaran dan perpajakan mengatur hal ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan melalui SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014 tertanggal 9 September 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax dan memasukkannya ke dalam harga tikut di seluruh bandara di Indonesia. Selama ini, ada beberapa maskapai yang telah memasukan biaya airport tax-nya ke dalam harga tiket seperti Garuda Indonesia dan Citilink. (Dny/Ndw)
Penghapusan Airport Tax Untungkan Penumpang Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi udara di Indonesia telah menetapkan bahwa pungutan airport tax bagi calon p
diperbarui 14 Sep 2014, 17:07 WIB(Foto: Wordpress)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYDaftar Hari Penting pada 3 Mei, Memperingati Hari Apa?
Berita Terbaru
Tonton Pintu Berkah Spesial di Indosiar, Jumat 3 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 16:00 WIB
Penuhi Kebijakan Pemerintah, Produk-Produk Zoan Ini Sudah Lolos Sertifikasi TKDN
BRI Rilis Indeks Bisnis UMKM Q1-2024 dan Ekspektasi Q2-2024
VIDEO: Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang Menumpuk
Link Live Streaming Piala Thomas 2024 Indonesia vs Korea Selatan, Segera Tanding di Vidio
6 Meme Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024 Ini Bikin Senyum, Masih Ada Harapan
3 Respons Parpol hingga Istana soal Prabowo Subianto Ingin Bentuk Klub Presiden RI
Lagu Taylor Swift The Tortured Poets Department Bisa Jadi Panduan Lakukan CPR untuk Selamatkan Nyawa
Geger Suami di Ciamis Mutilasi Istri, Potongan Dagingnya Ditawarkan ke Pak RT
Prabowo Ingin Bentuk Klub Presiden RI
Mobil Hidrogen Hyundai Nexo Unjuk Gigi di PEVS 2024, Bakal Dijual di Indonesia?
Potret Kedekatan Arafah Rianti dan Steven Wongso, Dikira Pacaran Beda Agama