Beda Usul Jokowi dan SBY soal Pengatur Keuangan Negara

Badan Otoritas Pajak hanya akan mengurusi masalah perpajakan saja termasuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Sep 2014, 18:33 WIB
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)
Liputan6.com, Jakarta -
Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla menyatakan, pemerintahan baru berencana membentuk badan baru yang mengurusi penerimaan negara di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kemenkeu untuk menyelesaikan kajian pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebelum 20 Oktober 2014. 
 
"Ada opsi bikin Badan Otoritas Pajak, dan opsi lainnya membentuk BPN. Keduanya di luar Kemenkeu," ucap Deputi Tim Transisi, Andi Widjajanto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014). 
 
Dia menjelaskan perbedaan antara BPN dengan Badan Otoritas Pajak. Menurutnya, Badan Otoritas Pajak hanya akan mengurusi masalah perpajakan saja termasuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak. 
 
"Sedangkan BPN mengumpulkan penerimaan lain, seperti cukai, dan pendapatan negara non pajak lain. Semua masuk ke sana," katanya. 
 
Dengan pembentukan badan anyar ini, sambung Andi, pemerintah baru akan meningkatkan target rasio pajak dari level 12,3 persen-12,4 persen saat ini menjadi 13,5 persen di 2019. 
 
"Titik idealnya 14 persen-15 persen di penerimaan. Perangkat regulasi disiapkan dulu. Kalau mau cepat pakai Perpu, tapi kalau mau lewat DPR ada waktu 6 bulan," terang dia.     
 
Sementara untuk kebutuhan pegawai pajak yang mencapai ribuan orang, Andi mengaku, pemerintah akan menyiasatinya dengan pengembangan sistem informasi teknologi. 
 
"Kalau pakai rasio sumber daya manusia yang diajukan Dirjen Pajak, butuh waktu 18 tahun untuk mencapai kata jumlah pegawai ideal. Karena nggak mungkin menunggu 18 tahun, maka mungkin dioptimalisasi pakai sistem IT," pungkas dia. (Fik/Nrm)
 
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya