Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini mulai menerapkan retribusi derek maksimal terhadap kendaraan roda 4 yang parkir liar. Denda Rp 500 ribu pun berlaku bagi kendaraan roda 4 yang parkir liar. Meski peraturan ini cukup baik menangkal parkir liar, namun hal itu tidak cukup.
Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan, konsistensi penerapan peraturan dinilai sebagai kunci berfungsinya efek jera yang menjadi tujuan utama diberlakukannya denda
maksimal itu.
"Yang penting konsistensi. Kalau konsistensi itu ditegakan baru akan membuat jera," kata Darmaningtyas saat dihubungi Liputan6.com, Senin (8/9/2014).
Darmaningtyas menjelaskan, Jakarta sudah beberapa kali menerapkan peraturan serupa dengan denda besar. Sebut saja denda maksimal bagi pengendara yang melalui jalur bus Transjakarta dan penegakkan hukuman itu sangat menakutkan pada akhir 2013 lalu. Tapi sekarang justru hilang bak ditelan bumi.
"Iya jadi seperti gertak sambal saja. Yang penting konsistensi harus dijaga terus," ujar pengamat lulusan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Tambah Lahan Parkir
Darmaningtyas menegaskan, peraturan itu baru bisa menimbulkan efek jera saat dilakukan secara konsisten. Kalau tidak, masyarakat hanya akan takut pada awal penerapan saja. Selanjutnya, parkir liar kembali menjamur.
"Saya kira konsisten itu masalah pilihan saja, mau atau tidak dijalankan. Soal komitmen mau atau tidak menjalankannya secara continue (keberlangsungan)," jelas Direktur Institute Studi Transportasi itu.
Selama ini, kata Darmaningtyas, alasan yang selalu dikemukakan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan peraturan, adalah minimnya personel. Tapi, alasan itu sudah tidak dapat digunakan lagi. "Saya rasa personel terus bertambah. Bisa meminta bantuan Satpol PP untuk
menjaga," ujar dia.
Paling tidak, Darmaningtyas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus menambah lahan parkir di beberapa tempat. Sebab, sampai saat ini lahan parkir di ibukota sangat minim, sedangkan pertumbuhan kendaraan terus meningkat tajam.
"Bisa dibangun di ujung-ujung kota yang terintegrasi dengan Transjakarta. Seperti yang ada di Kampung Rambutan dan Cililitan," tandas Darmaningtyas.
Pengamat: Denda Maksimal Parkir Liar Hanya Gertak Sambal
Paling tidak, Darmaningtyas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus menambah lahan parkir di beberapa tempat.
diperbarui 08 Sep 2014, 23:37 WIB(Liputan6.com\Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekjen PDIP Hasto Sebut Program Tepera Bentuk Penindasan Baru
5 Momen Terbaik Kylian Mbappe di Panggung Sepak Bola, Dijamin Bakal Ciptakan Kenangan Baru Bersama Real Madrid
Kenali Penyebab hingga Cara Mengatasi Rasa Insecure
Turis Singapura Keluhkan Harga Tiket Kapal Feri ke Batam Naik Drastis Usai Pandemi
Mengenal Rashid Rover, Misi Bulan Pertama Negara Arab
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 4 Juni 2024
Rajin Baca Al-Qur’an tapi Ternyata Tak Diridhai Allah, UAH Ungkap Golongannya
Aksi Solidaritas Palestina, Ini 12 Tuntutan Ribuan Warga Lampung Atas Kekejaman Israel
Sekjen PSI Sebut Belum Ada Pembahasan Internal soal Kaesang Maju Pilkada 2024
Atlet Balap Sepeda Indonesia Rajai Podium di Tour of Thailand 2024
Febri Diansyah Ngaku Heran SYL Dikabarkan Hilang saat Dibidik oleh KPK
Jangan Remehkan Orang Sabar, Kata-katanya Mendalam dan Sulit Dibantah