Ekspresi Atut Saat Divonis 4 Tahun Penjara

Ratu Atut Chosiyah menjalani putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

oleh Nasuri diperbarui 02 Sep 2014, 00:23 WIB
Ekspresi Atut Saat Divonis 4 Tahun Penjara
Ratu Atut Chosiyah menjalani putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Ratu Atut Chosiyah (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Majelis Hakim yang diketuai Matius Samiadji menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jakarta, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Selain itu, Atut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan, Jakarta, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Majelis hakim menilai Atut terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar terkait Sengketa Pilkada Lebak, Banten, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Vonis hakim 4 tahun penjara terhadap Atut masih jauh dari tuntutan Jaksa yaitu 10 tahun penjara, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Jakarta Ratu Atut Chosiyah menjalani putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya