Liputan6.com, Jakarta Kasus Florence dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum selama pelapor berkenan untuk mencabut kembali berkas laporannya.
Advertisement
Kasus Florence dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum selama pelapor berkenan untuk mencabut kembali berkas laporannya.
Diterbitkan 01 September 2014, 13:42 WIBLiputan6.com, Jakarta Kasus Florence dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum selama pelapor berkenan untuk mencabut kembali berkas laporannya.
Advertisement