Office Boy Ini Sumringah Hanya Divonis Satu Tahun Penjara

Ekspresi Hendra Saputra usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 27 Agu 2014, 17:22 WIB
Office Boy Ini Sumringah Hanya Divonis Satu Tahun Penjara
Ekspresi Hendra Saputra usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Ekspresi Hendra Saputra usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menjatuhkan vonis terhadap Hendra dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Hendra berusaha menahan kesedihannya dengan menyeka air mata dengan tangannya usai mendengar vonis, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Hendra Saputra tampak berdiskusi dengan tim pengacaranya, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron Hendra Saputra tampak melepaskan kebahagiaannya bersama sang istri, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Pria 32 tahun yang bekerja sebagai office boy di perusahaan milik Riefan Avrian telah ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang kini ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Ekspresi Hendra Saputra usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya