Muhaimin Iskandar: Pelantikan Jokowi-JK Tidak Bisa Ditunda

Muhaimin Iskandar menegaskan jalan yang dipilih oleh koalisi pengacara masyarakat tidak punya makna.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Agu 2014, 15:41 WIB
Muhaimin Iskandar (tengah) didampingi Helmy Faishal Zaini (kedua kanan) memaparkan rencana 100 hari pertama usai pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu II, di kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta. (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi p‎engacara masyarakat meminta DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilpres 2014 dan menunda pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019. Menanggapi itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar angkat bicara.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, penundaan pelantikan Jokowi-JK tidak bisa dilakukan. Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amarnya telah memutus menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Jokowi-JK sebagai presiden dan wapres terpilih.

"Sesuai konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga sudah tidak ada jalan lain (untuk menunda)," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (24/8/2014).

Bagi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini‎, jalan yang dipilih oleh koalisi pengacara masyarakat itu tidak punya makna. Bahkan, tidak punya signifikansi terhadap putusan MK yang final dan mengikat.

"Tidak ada penundaan pelantikan. Semuanya hasil konstitusi. (Permintaan penundaan) tidak punya makna, tidak signifikan," ujar dia.

Koalisi pengacara masyarakat yang dikomandoi Alamsyah Hanafiah sebelumnya mendatangi DPR meminta lembaga itu membentuk Pansus Pilpres 2014 dan menunda pelantikan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.

Alamsyah mengatakan, pihaknya memohon menunda pelantikan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden karena status Jokowi-JK saat ini bersifat status quo lantaran tengah digugat sebagaimana terdaftar dalam perkara perdata Nomor 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustus 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya