Kuasa Hukum Ingin Ustad Guntur Bumi Bebas

Menurut pengacara, selama persidangan UGB tidak terbukti melakukan tindakan pidana.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 20 Agu 2014, 19:00 WIB
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Tuntutan empat bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Ustad Guntur Bumi (UGB). Melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, UGB meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan.

"Hari ini sudah didengarkan, UGB sudah dibacakan tuntutan, telah menuntut klien kita dengan tuntutan penjara empat bulan. Kami melihat fakta dipersidangan, seharusnya JPU menuntut bebas," ucap Afrian saat ditemui usai persidangan lanjutan UGB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

"Tapi nggak apa-apa, ini wewenang jaksa, hal yang tak kami setujui akan kami tuangkan ke dalam pembelaan kita," papar dia.

Afrian melanjutkan, UGB berhak untuk tidak puas dengan tuntutan jaksa. Apalagi, UGB tidak terbukti melakukan penipuan dalam praktik pengobatannya.

"Jangankan puas. Sehari saja  nggak mau (dihukum penjara), berarti dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan dong. Kalau melihat ke belakang, fakta persidangan itu sebaliknya. Harapan kami UGB bebas," jelas Afrian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya