Saksi Ahli Sebut DPT Oplosan, Ketua MK: Jadi Ingat Lagu Soimah

Sontak, ucapan Hamdan membuat ruang sidang riuh. Para peserta sidang tertawa hingga membuat suasana persidangan menjadi cair.

oleh Silvanus AlvinDiterbitkan 15 Agustus 2014, 17:21 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Marwah Daud Ibrahim, bersaksi di sidang sengketa pemilu presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesaksiannya, Marwah menyampaikan tentang banyaknya temuan DPT oplosan atau fiktif dalam Pilpres 9 Juli lalu. Menurut Marwah, DPT oplosan muncul terkait adanya daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Panjang lebar Marwah menjelaskan tentang DPT fiktif yang menurutnya telah membuat Pilpres 2014 cacat. Sedang asyik menjelaskan, Ketua MK Hamdan Zoelva tiba-tiba memotong penjelasannya.

"Saya jadi bingung. Coba jelaskan temuan hasil suara oplosan pihak mana yang merasa dirugikan dan pihak mana yang diuntungkan," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Belum sampai Marwah menjawab, Hamdan kembali berkomentar. "Kalau tentang oplosan, saya jadi inget lagunya si Soimah," ujar Hamdan tersenyum kecil.

Sontak, ucapan Hamdan membuat suasana ruang sidang riuh. Para peserta sidang tertawa hingga membuat persidangan yang semula penuh dengan saling adu argumen dan adu gagasan menjadi cair.

Marwah pun melanjutkan penjelasannya soal DPT oplosan. Pada intinya, ia mengatakan Pilpres 9 Juli lalu tidak sah dan capres terpilih harus didiskualifikasi.

"Kesimpulan dengan melihat betapa terstruktur, sistematis, dan masifnya akibat dari DPT tambahan dan DPT oplosan, maka kami mengusulkan untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah mendiskualifikasi capres terpilih, tentu setelah melalui pembuktian," ungkapnya. (Sun)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya