Aturan Diperketat, Harga Properti Terus Naik

BI memperkirakan indeks harga properti residensial masih positif meski melambat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Agu 2014, 17:13 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan mengenai kepemilikan rumah atau Loan to Value (LTV). Hal itu dimaksudkan untuk mengendalikan kenaikan harga properti yang belakangan terus merangkak naik.

Meski begitu, Bank Indonesia melaporkan kenaikan harga properti masih terjadi hingga semester I 2014. Hal itu dilaporkan berdasarkan hasil survei harga properti residensial triwulan II 2014.

Indeks Harga Properti Residensial pada kuartal II 2014 yang tumbuh 1,69 persen secara kuartalan, lebih tinggi dibandingkan 1,45 persen pada kuartal sebelumnya. Adapun secara tahunan, kenaikan harga properti residensial melambat dibandingkan kuartal I 2014, yaitu dari 7,92 persen menjadi 7,40 persen.

"Kami hanya memonitor pasar primer, bukan rumah second, tapi rumah baru. Kuartal II 2014 secara triwulanan harga properti residensial masih meningkat secara indeksnya. Kami perkirakan di kuartal III masih positif meski melambat," kata Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI, Hendy Sulistyowati, saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Rabu (13/8/2014).

Peningkatan harga secara kuartalan terjadi pada semua tipe rumah, terutama pada rumah tipe kecil yang tumbuh 2,09 persen secara kuartalan. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya yang mencapai 1,90 persen.

Sementara itu, peningkatan harga rumah tipe menengah mengalami pertumbuhan dari 1,65 persen pada kuartal I 2014 menjadi 1,79 persen pada kuartal II 2014. Sedangkan peningkatan harga rumah besar pada kuartal II 2014 tercatat sebesar 1,20 persen dibandingkan 0,80 persen pada kuartal sebelumnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara menambahkan, kebijakan LTV dibuat bukan bertujuan untuk menurunkan harga properti namun lebih mengendalikan harga properti.

"Ketentuan LTV bukan tidak langsung untuk membuat harga tidak naik. Harga rumah naik bisa juga karena ada kenaikan upah, biaya bangunan. BI merespons demand yang berlebihan, untuk mengendalikan harga," kata Tirta. (Yas/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya