Liputan6.com, Jakarta - Polri mengaku telah menerima laporan terkait ancaman penangkapan yang diterima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Dalam laporan di Bareskrim Mabes Polri, ancaman tersebut menurut Husni disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik.
Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri pun menyatakan akan segera menyelidiki ancaman tersebut. Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna memastikan dan menetapkan adanya dugaan pidana ancaman itu.
"Laporannya ancaman, diduga UU Pilpres atau pidana umum, dan makannya baru analisa," kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Riyanto, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurut Agus, yang dilaporkan Husni adalah ancaman penangkapan dari Taufik, yang menurutnya tertuang dalam Pasal 336 KUHP tentang ancaman. Husni juga telah menyerahkan barang bukti, berupa surat kabar yang terbit pada Sabtu 9 Agustus 2014 lalu.
Kendati, kata Agus, dalam penyelidikan pihaknya memastikan ancaman penangkapan ini bersih dari intervensi pihak manapun. Penyidik akan melakukan dengan hati-hati atau tidak terburu-buru dalam menentukan langkah lebih lanjut kasus ini. "Kami sama sekali tidak boleh melanggar hukum, makannya laporan apapun dari masyarakat harus dianalisa, pasal harus sesuai dengan perundang-undangan," kata dia.
Sesuai bunyi Pasal 336 KUHP dan jika disetujui, MT bisa diancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 336 KUHP ayat 1:
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum, keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
Ketua KPU Husni Kamil Manik melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik ke Bareskrim Polri, Senin 11 Agustus dini hari. Diduga laporan itu hasil orasi MT di depan Gedung MK beberapa waktu lalu.
Husni melapor ke Bareskrim Polri didampingi 6 orang Komisioner KPU lain, yaitu Arief Budiman, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas dan Hadar Nafis Gumay. (Mut)
Baca juga:
Bukti Rekaman Ancaman ke Ketua KPU Diserahkan ke Polisi
Ketua KPU Diancam, Polri Akan Periksa Ketua DPD Gerindra
Adnan Buyung Singgung Ancaman Penculikan Ketua KPU di Sidang MK
Selidiki Ancaman Penangkapan Ketua KPU, Polri Koordinasi Bawaslu
Menurut Agus, yang dilaporkan Husni adalah pengancaman dari MT, yang menurutnya tertuang dalam Pasal 336 KUHP tentang ancaman penangkapan.
diperbarui 11 Agu 2014, 15:08 WIBKetua KPU Husni Kamil Manik (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Ciri Mimpi yang Bukan Bunga Tidur Menurut Gus Baha, Kejutan usai Orang Arab Kritik Bacaan Sholat Mbah Kholil Bangkalan
KAI Daop 1 Jakarta Sempat Hentikan 5 Kereta Api Akibat Gempa Magnitudo 6,5 di Garut
Viral! Ghea Indrawari Dicecar Anang Hermansyah Soal Kapan Nikah dan Suka Laki-Laki, Warganet Minta Suami Ashanty Ngaca
Menikmati Perjalanan Keindahan Alam di Sungai Dua Rasa Deli Serdang
Cara Mengatur Tabungan Pendidikan Anak: Investasi Masa Depan Mereka
Trivia Saham: Mengenal Instrumen EBA Ritel, Apa Untungnya?
Disanksi AS, Perusahaan Minyak Venezuela Mau Dibayar Pakai Kripto
3 Varian Resep Praktis Paru Sapi yang Enak dan Anti-Bau
28 April 1978: Tragedi Pembunuhan dan Kudeta Kekuasaan Presiden Afghanistan Sardar Mohammed Daoud
Gempa Bumi M 6.5 di Garut Terasa hingga Jakarta, Ini Pemicunya
Hasil Liga Inggris: Chelsea Beri Sedikit Pertolongan pada Manchester United
Gus Baha Ungkap Kualitas Khusyuk Tingkat Tinggi, Kisahkan Umar bin Khattab Dicabut Anak Panahnya saat Sholat