Liputan6.com, Jakarta - Seperti yang diketahui, belum lama ini sejumlah aktivis dan pengiat internet, beramai-ramai menolak Peraturan Menteri (Permen) Kominfo no 14 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang telah disahkan bulan Juli 2014.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semmy Pangerapan, memaparkan sejumlah alasan mengapa pihaknya beserta beberapa penggiat internet menolak Peraturan Menteri (Permen) Kominfo itu.
"Permen ini sudah dijalankan Kominfo sejak tahun 2009, tapi kami menolaknya. Akan tetapi proses filtering tetap dilakukan, dan bahkan Internet Service Provider (ISP) yang tidak mengikuti kemauan pemerintah izinnya dicabut," kata Semmy di Kedai Tjikini, Jakarta.
Dengan adanya Permen itu ada kesalahan wewenang yang terjadi di ISP. Pasalnya, lanjut Semmy, ISP hanya menyediakan akses internet, bukan melakukan filtering.
"Kalau ISP yang dikasih mandat untuk melakukan filtering akan terjadi pelanggaran privasi karena mereka nantinya bisa melakukan filtering apa saja. Dan bila proses filtering ini tetap dilanjutkan, harus ada mesin filtering yang bisa diaudit," tambah Semmy.
Adapun beberapa pegiat internet yang menolak Permen aturan situs negatif adalah ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, AJI Indonesia, dan SafeNet.
Mereka menganggap, kehadiran Permen Kominfo itu ilegal. Dalam artian tidak memiliki tiga hal, seperti legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan.
Ditambahkan oleh Direktur ICT Watch Donny Budhi Utoyo, idealnya proses pemblokiran situs negatif harus melibatkan beberapa stakeholder, dalam hal ini pemerintah, masyarakat sipil, sektor bisnis, dan akademisi.
"Selain melibatkan beberapa stakeholder, juga harus berdasarkan keputusan dari pengadilan dan Trust+ Positif wajib menjadi badan yang independen atau pihak kedua," ujar Donny.
Ini Alasan Pegiat Internet Tolak Permen Situs Negatif
Kehadiran Permen Kominfo dianggap ilegal, dalam artian tidak memiliki legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan.
diperbarui 11 Agu 2014, 12:33 WIBIlustrasi (Dailymail)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ulah Konyol TNI Gadungan di Medan, Ditangkap Saat Urus Calon Taruna Akmil dan Tamtama
Profil 4 Pemeran Utama Drakor Goodbye Earth, Saat Bumi Kritis Setelah Ditabrak Asteroid
Sekjen PDIP Ungkap Pengurus Ranting Tidak Ingin Megawati Bertemu Jokowi
6 Potret Bakso Berhadiah Uang Ini Bikin Kaget, Langsung Dapat Cashback
Fosil Dinosaurus Ditemukan di Argentina, Ilmuwan: Usianya 90 Juta Tahun
Kades di Ponorogo Jadi Tersangka Pungli PTSL 2023, Terungkap dari Kesaksian di Pengadilan
Kondisi Mobil Menteri Kontroversial Israel Ben-Gvir yang Kecelakaan Hingga Terbalik
Perjalanan Cinta Rayn Wijaya dan Ranty Maria, dari Cinlok hingga Dilamar
Sejarah Siomay Bandung yang Jadi Pangsit Paling Enak Versi Taste Atlas
Kolaborasi DJI dan Fujifilm Bantu Videografer Hasilkan Karya Terbaik
Link Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio 27 April 2024
Tiket MotoGP Mandalika Diskon 50%, Cek Harga dan Tanggalnya