Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Detiling Enginering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun anggaran 2009-2010.
"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik sudah menemukan 2 alat bukti awal tindak pidana korupsi dan menetapkan BS (Barnabas Suebu) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8/2014)
Barnabas yang juga merupakan calon legislatif yang lolos ke Senayan dari Partai NasDem itu oleh KPK disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Barnabas, pada proyek senilai Rp 56 miliar ini KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua dan Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
"Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka BS," kata Johan.
Pada kesempatan itu, Johan juga mengungkap dugaan kerugian negara akibat perbuatan Barnabas Cs yang mencapai Rp 36 miliar atau lebih dari separuh dari nilai proyek yang dianggarkan oleh APBN.
KPK Tetapkan Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Sebagai Tersangka
Selain Barnabas, pada proyek senilai Rp 56 miliar ini KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka.
diperbarui 05 Agu 2014, 18:10 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Fakta Pilu Kecelakaan Pesawat yang Tewaskan 3 Orang di BSD Tangerang Selatan
Ajukan Bangkrut, Perusahaan Kripto Ini Kembalikan Rp 47,8 Triliun ke Pelanggan
9 Cara Mengatasi Sakit Ulu Hati Tanpa Obat, Ampuh dan Tanpa Efek Samping
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini 20 Mei 2024, Cek Daftar Lengkapnya
BKSAP DPR Sambut WWF Digelar di Bali: Isu Air Jangan Dianggap Remeh
Disebut-sebut Bakal Dipecat Manchester United, Dua Klub Raksasa Eropa Bersedia Tampung Erik ten Hag
Saatnya ‘Kartini Muda’ Fatayat NU Garut Melek Literasi
6 Potret Inul Daratista Ngegym dari Yoga Hingga Angkat Beban, Singgung Sehat di Usia 100 Tahun
7 Potret Pertunangan Nabila Anak Tora Sudiro, Lengkap Dihadiri Ibu Kandung
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Nias Selatan Sumut, Berpusat di Laut
Melalui Aturan Baru, Wamendag Pastikan Tak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan
BPBD Imbau Warga Pesisir Utara Jakarta Waspada Banjir Rob hingga 29 Mei 2024