Jokowi Tegaskan Pelaku Jual Beli Rusun Bakal Dipidana

Menurut Jokowi, rumah susun hanya untuk warga tak mampu. Orang kaya dilarang tinggal di rumah susun.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 05 Agu 2014, 16:50 WIB
Dia ditemani oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pertamanan DKI Jakarta, Yonathan Pasodung meninjau pembangunan yang belum 100 persen jadi ini, Jakarta Utara, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dengan tegas melarang praktik jual beli yang kerap terjadi di sejumlah rumah susun (rusun). Bahkan, menurutnya, Pemprov DKI tak segan bakal mempidanakan oknum yang memperdagangkan hunian rusun yang seharusnya untuk warga kurang mampu.

"Dipidanakan. Aturannya memang tidak boleh (jual beli rusun)," ujar Jokowi usai blusukan ke rusun Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (5/8/2014).

Presiden terpilih itu menjelaskan, rusun-rusun yang dibangun Pemprov DKI selama ini diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu, warga yang tinggal di bantaran waduk dan sungai, serta yang kehilangan tempat tinggal karena bencana alam.

Sehingga, jika ada orang-orang yang sebenarnya mampu membeli rumah namun malah mengambil hak warga lain yang membutuhkan, hal itu tak dapat ditolerir. "Orang kaya jangan ikut masuk," ucap Jokowi.

Sehingga ia mendukung segala upaya hukum yang dilakukan demi masyarakat. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Kepolisian Sektor Cakung Jakarta Timur, telah menangkap 10 warga pelaku praktik jual beri rusun di Pinus Elok.

Senada dengan Jokowi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya mengatakan pihanya akan membuat aturan ketat dalam program rusun. Menurut dia, pelakunya mesti mendapat sanksi tegas. Sebab, perumahan itu ditujukan untuk warga tidak mampu.

"Saya mau selidiki lagi. Infonya di Jakarta Utara atau Jakarta Pusat," kata Ahok, beberapa  waktu lalu. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya