Tersangkut Korupsi, Seorang OB Bakal Dipenjara 2,5 Tahun

Terdakwa Hendra Saputra menjalani sidang tuntutan dari jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (23/7/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

oleh Siti Aisyah diperbarui 23 Jul 2014, 18:33 WIB
Tersangkut Korupsi, Seorang OB Bakal Dipenjara 2,5 Tahun
Terdakwa Hendra Saputra menjalani sidang tuntutan dari jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (23/7/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa Hendra Saputra menjalani sidang tuntutan dari jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (23/7/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Hendra Saputra saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta (23/7/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Hendra Saputra, yang menjabat sebagai pramubakti di Kementerian Koperasi dan UKM terseret kasus dugaan korupsi proyek videotron yang melibatkan Riefan Avrian (anak dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan) (23/7/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Hendra Saputra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. (23/7/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Terdakwa Hendra Saputra saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi. (23/7/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Hendra Saputra menjalani sidang tuntutan dari jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (23/7/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya