Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada kasus itu KPK telah menjerat kerabat dekat Akil, Muhtar Ependy, sebagai tersangka.
Mereka yang diperiksa adalah sejumlah petugas keamanan yang berjaga di Rumah Dinas MK di Jalan Widya Candra III, Jakarta. Mereka adalah 2 orang Satpam MK Imran Cahyadi dan Dwi Antoni (piket jaga di rumah dinas ketua MK) serta 2 anggota kepolisian Kadek Agus Ari R dan Wahyu Endro Prayudo (piket jaga di rumah dinas ketua MK).
"Mereka jadi untuk tersangka ME," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2014).
KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka. Kerabat dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar itu dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Ia diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar memang kerap disebut-sebut sebagai 'operator atau makelar suap' pengurusan sengketa pilkada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil.
Adapun, sejauh ini sejumlah kendaraan dan barang-barang milik Muhtar telah disita KPK. Sebab, ditengarai semua itu berasal dari 'jatah' yang diterimanya hasil suap kepada Akil. (Yus)
Petugas Keamanan MK Diperiksa KPK Soal Kasus Kerabat Dekat Akil
KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.
diperbarui 23 Jul 2014, 11:49 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
12 Cara Menurunkan Demam pada Anak, Beri Obat Jadi Opsi Terakhir
Caleg Gerindra dan Nasdem Dapil Jatim Dianggap Tidak Serius karena Absen di Sengketa Pileg
QRIS Bakal Gantikan Transaksi Debit hingga Kartu Kredit? Ini Jawaban Bank Indonesia
6 Resep Sayur Asem Bening yang Lezat dan Segar, Mudah Dibuat
Viral 20 Keyboard SLB untuk Siswa Disabilitas Tertahan di Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan
Top 3 Tekno: Phishing hingga Ransomware Incar Perbankan Jadi Sorotan
Pelemahan Rupiah Bakal Separah Krisis 1998 dan 2008? Ini Prediksi Bank Indonesia
Kata Buya Yahya soal Sholat Sambil Memejamkan Mata agar Khusyuk, Bolehkah?
120 Kata-kata Anniversary Pernikahan Islami, Penuh Doa dan Harapan
Nikita Mirzani Ngaku Dirinya yang Putusin Rizky Irmansyah Lebih Dulu
Sejarah Singkat Hari Tari Sedunia yang Dirayakan Tiap 29 April
Sirkuit Mandalika Teraliri Listrik Energi Hijau, NTB Optimis Kembangkan Green Tourism