MK Punya Cara Khusus Antisipasi Perselisihan Pilpres

oleh Siti AisyahDiterbitkan 16 Juli 2014, 16:51 WIB
MK Punya Cara Khusus Antisipasi Perselisihan Pilpres
MK gelar rapat koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wapres 2014, (16/7/14) (Liputan6.com/ Faisal R Syam)
MK gelar rapat koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wapres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (16/7/14) (Liputan6.com/ Faizal Fanani)
Rapat tersebut digelar dalam rangka mengantisipasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, Jakarta, (16/7/14) (Liputan6.com/ Faizal Fanani)
Rapat yang diselenggarakan di Gedung MK ini, dihadiri oleh pihak KPU dan Bawaslu serta tim sukses setiap pasangan capres dan cawapres tahun 2014, Jakarta, (16/7/14) (Liputan6.com/ Faizal Fanani)
Setelah pengumuman pilpres 22 juli mendatang, MK siap membuka penerimaan permohonan perkara PHPU selama 3x24 jam, Jakarta, (16/7/14) (Liputan6.com/ Faizal Fanani)
Dalam menangani proses PHPU, MK membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memutuskan perkara tersebut sejak perkara diregistrasi , Jakarta, (16/7/14) (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta MK gelar rapat koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wapres 2014, (16/7/14) (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya