Jalani Vonis Century, Budi Mulya Minta KPK Kejar Penumpang Gelap

Dia pun meminta kepada majelis hakim, untuk tidak melihat kasus Bank Century hanya darinya yang kala itu menjabat Deputi IV Bank Indonesia.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jul 2014, 11:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bersiap menjalani vonis atas kasusnya tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sebelum sidang berlangsung, Budi berharap, keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepadanya merupakan keputusan yang terbaik. Dia pun meminta kepada majelis hakim, untuk tidak melihat kasus Bank Century hanya darinya yang kala itu menjabat Deputi IV Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter dan devisa.

"Kalau ada penumpang gelap dalam kebijakan, itu yang harus dikejar. Jangan saya, saya mengabdi di bidang moneter. Kita harus cari kebenaran yang sebenarnya," kata Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Budi juga yakin, yang dilakukan Jaksa terkait kasus ini adalah menyalahkan kebijakan.

"Jaksa menyalahkan apa yang diambil BI dan pemerintah sebagai kesalahan. Kebijakan dianggap kesalahan. Siapa institusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah, hanya MK yang bisa menganggap kebijakan itu salah," tutur dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dihukum 17 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan kemudian dilelang. Bila harta yang ada tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa menyatakan, terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan yang berlanjut dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya