Liputan6.com, Rusia - Majelis Rendah dalam sistem parlementer Rusia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang isinya mewajibkan setiap perusahaan internet untuk menyimpan data-data pribadi warga Rusia di dalam negeri.
Pemerintahan Kremlin mengatakan langkah itu dilakukan untuk melindungi data warganya. Namun sejumlah kritikus khawatir hal itu justru dimanfaatkan untuk membungkam layanan jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook.
Pemerintah Rusia diduga sedang mencari cara untuk mengakses data warganya. Pasalnya, pada tahun 2012, layanan jejaring sosial banyak digunakan oleh pengunjuk rasa yang menentang Presiden Vladimir Putin kembali ke Kremlin.
Menurut yang diberitakan BBC, Selasa (8/7/2014), hal inilah yang membuat Rusia mengesahkan RUU tentang penyimpanan data di internet, dengan tujuan agar mereka bisa memantau penggunaan data warga Rusia secara langsung.
Para pengamat khawatir pemerintah Rusia akan membuat internet menjadi lebih tertutup alias disensor di negara tersebut.
RUU tersebut masih harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi dan Presiden Putin sebelum ditetapkan menjadi UU. Jika disahkan, aturan baru itu hanya akan berlaku sampai September 2016, namun pemerintah akan memiliki kewenangan untuk memblokir situs yang dianggap tidak sesuai.
"Tujuan lain dari undang-undang ini adalah untuk memberikan hak/kuasa untuk menutup Facebook, Twitter, Youtube dan semua layanan lainnya," kata pakar internet yang juga seorang blogger, Anton Nossik kepada kantor berita Reuters.
Ia juga mengatakan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk menutup mulut, menegakkan censorship di negara Rusia dan membentuk situasi dimana internet tidak akan mampu eksis lagi dan berfungsi dengan baik.
Di lain sisi, Anggota Parlemen Rusia Vadim Dengin mengatakan sebagian besar warga Rusia tidak ingin data mereka disimpan di Amerika Serikat, karena kemungkinan dapat dibajak dan diberikan kepada para penjahat.
"Seluruh hidup kita disimpan di sana," katanya. Oleh karena itu dia sangat setuju dengan peraturan bahwa setiap perusahaan harus membangun data center di Rusia.
RUU Penyimpanan Data Disahkan, Rusia Mau Bungkam Internet?
Sejumlah kritikus khawatir hal itu justru dimanfaatkan untuk membungkam layanan jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook.
diperbarui 08 Jul 2014, 13:30 WIBData center (zton.livejournal.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Laboratorium Tembakau Sintetis di Sentul yang Digerebek, Diklaim Polisi Pertama Kali Ada di Indonesia
IKN Tengok Pusat Pusat Penelitian Komputasi Berperforma Tinggi di Amerika Serikat
VIDEO: Momen Pengunjung Bandara YIA Serentak Berdiri dan Kumandangkan Indonesia Raya
Negara Terbesar di Dunia Adalah Mana Saja? Simak 15 Urutannya
Kedubes Iran di Indonesia Rayakan Hari Angkatan Bersenjata, Soroti Perjuangan Rakyat Palestina
Digugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Bakal Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron
Ikut Arahan Erick Thohir, 7 BUMN Bakal Pakai Motor Trail hingga Bus Listrik
VIDEO: Serang SPBU di Bogor, Kelompok Gangster Rusak Fasilitas dan 1 Unit Motor
120 Kata-Kata Orang Sabar Ada Batasnya, Bikin Kuat Menghadapi
Jangan Sampai Salah, Ini Cara Memilih Jodoh dalam Islam
Potret Istri Shin Tae Yong, Cha Young Joo yang Awet Muda dan Suka Tampil Modis
Gaga Muhammad Terpindana Kasus Kecelakaan Laura Anna Telah Bebas Bersyarat