Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 23 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari 903 perkara yang terdaftar di Kepaniteraan lembaga itu. Hal itu disampaikan langsung Ketua MK Hamdan Zoelva.
"MK bersyukur telah menyelesaikan tugas konstitusional yang sangat berat dan melelahkan, yaitu mengadili dan menyelesaikan 903 perkara hasil Pemilu Legislatif 2014 yang diajukan, baik oleh partai politik maupun perseorangan calon anggota DPD," kata Hamdan di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Perkara yang dikabulkan tersebut terdiri atas penetapan hasil (putusan langsung) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 10 perkara dan penghitungan ulang suara (putusan sela) sebanyak 13 perkara.
Sementara itu, sebanyak 880 perkara yang tidak dikabulkan terdiri atas 312 perkara yang tidak dapat diterima dan diproses MK karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, 26 perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan 542 perkara dinyatakan ditolak karena dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.
Sedikitnya perkara yang dikabulkan oleh pihak MK karena adanya masalah pembuktian yang diajukan dalam sidang. Seperti tidak melampirkan bukti atau bukti dan keterangan saksi yang tidak kuat, sehingga permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Sekali lagi saya sampaikan, karena semata-mata masalah pembuktian, jadi memang para pihak sulit mengajukan bukti-bukti yang valid, bukti-bukti yang benar-benar abstrak diikutkan dengan saksi-saksi untuk memperkuat buktinya, karena Mahkamah hanya mengadili perkara berdasarkan bukti tulisan maupun saksi yang keterangannya didengarkan dalam sidang," kata Hamdan.
Berdasarkan data MK, 10 perkara pembatalan SK KPU dengan penetapan hasil perolehan suara secara langsung terjadi pada perkara yang dimohonkan oleh 5 partai, yaitu Partai Nasdem untuk kursi DPRD Provinsi Kalbar dan kursi DPRD Kabupaten Bangkalan di Provinsi Jatim, dan Partai Golkar untuk kursi DPRA di Provinsi Aceh.
Selanjutnya, PAN untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh, kursi DPRD Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, kursi DPRD Kabupaten Nabire di Provinsi Papua, dan kursi DPRD Kabupaten Sumenep di Provinsi Jatim.
Kemudian, PPP untuk kursi DPRA di Provinsi Aceh dan kursi DPRD Kota Binjai di Provinsi Sumut dan PBB untuk kursi DPRA Kabupaten Aceh Barat Daya di Provinsi Aceh.
Sedangkan sebanyak 13 perkara yang diperintahkan MK untuk penghitungan ulang hasil pemilihan umum (putusan sela) terjadi pada permohonan 7 partai yaitu PKS untuk hasil pemilu Provinsi Maluku Utara dan Kaltim, Partai Demokrat untuk Provinsi Maluku Utara dan Jabar, Partai Nasdem untuk Maluku Utara dan Jatim.
Kemudian, PPP untuk Provinsi Sumsel, PDIP untuk Provinsi Sultra, Partai Golkar untuk Provinsi Jambi dan Sulut, kemudian PBB untuk Provinsi Sumut dan Maluku Utara.
Perkara tersebut diputuskan dalam tenggat waktu 30 hari kerja sejak diregistrasi dan MK memutuskan seluruh permohonan PHPU legislatif 2014 selama 4 hari terhitung dari Rabu 25 Juni hingga Senin 30 Juni lalu. (Ant/Sss)
MK Kabulkan 23 Permohonan Sengketa Pileg 2014
Sedikitnya perkara yang dikabulkan oleh pihak MK karena adanya masalah pembuktian yang diajukan dalam sidang.
diperbarui 01 Jul 2014, 18:11 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2014 hari ini.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Istighfar Penjual Roti, Doa Selalu Dikabulkan hingga Dipertemukan dengan Imam Hanbali
Berharap Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024, Ketum MUI Ajak Hal Ini
Ketua MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Berlaga di Piala Asia U-23
Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan
Juara 3 Desa BRILiaN 2021, Ini Keunggulan 5 Unit Usaha BUMDes Desa Kemudo Klaten
Waspada, Pasokan Cokelat Global Terancam Penyebaran Virus Mematikan
Saat Kiamat Orang-Orang Ini akan Disapu Angin yang Sangat Lembut
Profil dan Karya Chairil Anwar, Sosok di Balik Lahirnya Hari Puisi Nasional 28 April
Bunga Zainal Pamer Koleksi Tas Hermes Sambil Berbaring Pakai Selang Oksigen dan Diinfus
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini
Mengenang 6 Fashion Fantastis Kim Ji Won di Drakor Queen of Tears, Pakai Korset Seharga Rp34 Juta