Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya besok (hari ini -red) pembacaan vonis Pak Akil," kata kuasa hukum Adardam Achyar dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Sedianya, mantan Ketua MK itu akan dijatuhi hukuman siang ini. "(Vonis) Jam 13.00 WIB," ujar dia.
Akil Mochtar sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
Akil Mochtar Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Mantan Ketua MK itu akan dijatuhi hukuman pada siang nanti.
diperbarui 30 Jun 2014, 06:17 WIBTersangka kasus suap sengketa pilkada Akil Mochtar, pagi ini menjalani sidang tuntutan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Waspada Radius Bahaya
Dorong Lini Modest Fashion Indonesia yang Ramah Lingkungan Masuk Pasar Global, Produk Seperti Apa yang Digemari?
Top 3 Islami: Jika Ibu Sudah Tidak Ada Harapan di RS Apa Alat Bantu Boleh Dilepas? Simak Nasihat Buya Yahya
iOS 18.2 Rilis Desember 2024, Bawa Fitur Baru Apple Intelligence
Top 3: Harga BBM Pertamina Naik per 1 November 2024
Potret Bayi Princess R yang Menggemaskan, Lebih Mirip Syahrini atau Reino?
Cuaca Hari Ini Jumat 1 November 2024: Pagi Jabodetabek Seluruhnya Berawan Tebal
3 Kerugian Bila Melewatkan Sarapan, Termasuk Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
GIVI Luncurkan Boks Motor Terbaru di IMOS 2024, Harga Rp 2 Jutaan
Abraham Samad Minta Prabowo Seleksi Ulang 10 Capim KPK: Belum Bisa Diharapkan
Sejumlah Kader KIM Plus Dukung Pramono-Rano, Riza Patria: Caleg dengan Suara Kecil
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 1 November 2024