Pencapresan Prabowo Digugat Terkait HAM, Timses: Sudah Basi

Menurut anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta Habiburakhman, isu pelanggaran HAM seharusnya sudah tidak muncul.

oleh Ahmad Romadoni Diterbitkan 26 Juni 2014, 00:14 WIB
Prabowo-hatta (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Koalisi Melawan Lupa melaporkan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait diloloskannya Prabowo Subianto sebagai calon presiden lantaran terlibat kasus pelanggaran HAM 1998.

Menanggapi laporan itu, anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta Habiburakhman menegaskan, hal itu sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebab kasus pelanggaran HAM sudah dinyatakan selesai dan Prabowo diberhentikan secara terhormat melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden BJ Habibie.

"Itu kan basi. Kalau soal penculikan itu kan sudah jelas, dari tahun 99 itu sudah tidak pernah ada masalah. Sejak awal tidak ada masalah," ujar Habiburakhman di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).

Dia mengatakan, isu pelanggaran HAM yang terus ditujukan kepada Prabowo seharusnya sudah tidak muncul. Berdasarkan keterangan dari pengadilan tim mawar, Prabowo tidak pernah memerintahkan penculikan.

"Pak Prabowo menurut keterangan dari pengadilan tim mawar, tidak pernah memerintahkan, tidak pernah mengarahkan, tidak pernah diberikan laporan tidak pernah diberitahu," lanjutnya.

Lagipula, isu itu merupakan isu lama yang dimunculkan kembali untuk kepentingan politik. Habib menilai tindakan itu hanya untuk meramaikan isu yang sudah jelas duduk perkaranya.

"Lagi pula ini kan recycle. Daur ulang gitu lho, yang dari 5 tahun lalu tidak berlaku sejak Pak Prabowo nyawapresnya Bu Mega. Jadi saya kira mereka kehabisan bahan," ungkapnya.

Mereka yang mengajukan gugatan ke PTUN juga dinilai bukan lagi LSM yang independen dan netral. Habib menilai mereka sudah menjadi bagian dari PDIP.

"Menurut saya teman-teman itu sudah partisan, membabi buta mendukung Jokowi, saya tahu itu. Mereka partisan faktanya," tandas Habiburakhman.

Gerakan Melawan Lupa, sebuah koalisi 23 organisasi masyarakat sipil sebelumnya melaporkan KPU ke Bawaslu. Koalisi tersebut menilai KPU melanggar hukum lantaran meloloskan pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai capres.

Dalam laporannya ke Bawaslu, pimpinan koalisi Haris Azhar, yang juga Koordinator Kontras, dan Ketua Setara Institute Hendardi, menyerahkan berkas atau surat rekomendasi ke Bawaslu termasuk surat pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas militer yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Perwira.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya