Liputan6.com, Jakarta Susi Tur Andayani terbukti bersalah melakukan tindak penyuapan dan divonis majelis hakim 5 tahun penjara.
Advertisement
Susi Tur Andayani terbukti bersalah melakukan tindak penyuapan dan divonis majelis hakim 5 tahun penjara.
Diterbitkan 23 Juni 2014, 22:55 WIBLiputan6.com, Jakarta Susi Tur Andayani terbukti bersalah melakukan tindak penyuapan dan divonis majelis hakim 5 tahun penjara.
Advertisement