Liputan6.com, Tokyo - Jepang akhirnya memperketat aturan kepemilikan materi pornografi. Berdasarkan RUU yang baru diloloskan parlemen, barang siapa terbukti memiliki gambar vulgar anak-anak bisa dibui maksimal setahun dan didenda sampai Rp 119 juta.
Aturan baru tersebut sudah lama diperjuangkan para aktivis, yang berpendapat, hukum di Negeri Sakura menempatkan para bocah pada risiko, dengan hanya melarang produksi dan distribusi materi pornografi anak, namun membiarkan orang-orang bebas memilikinya.
"Perjuangan kami sudah 10 tahun dan akhirnya aturan tersebut diubah. Saya sangat senang karena akhirnya Jepang maju selangkah menuju standar internasional," kata Shihoko Fujiwara, aktivis Lighthouse, LSM yang membantu anak-anak yang tereksploitasi.
"Saya berharap hukum bisa membantu anak-anak yang menjadi korban dengan menghentikan peredaran pornografi anak," kata dia seperti dimuat CNN, Rabu (18/6/2014).
Namun, dalam RUU yang segera diberlakukan tak memasukkan kepemilikan anime atau manga yang seronok atau vulgar. Padahal, menurut para aktivis, kartun yang menggambarkan kekerasan seksual terhadap anak juga harus dilarang. Tak kalah bahayanya!
Sementara itu, pihak industri pornografi mengklaim mendukung pelarangan materi pornografi anak sungguhan. Namun, mereka berdalih, segala sensor produk mereka menghalangi kebebasan berekspresi.
Daisuke Okeda, pengacara dan inspektur untuk Animation Creators Association Japan, mengatakan, "Wajar animasi dikecualikan dalam aturan itu."
"Tujuan dari aturan tersebut adalah melindungi anak-anak dari aksi kriminalitas," kata dia. "Tapi, melarang penuangan ekspresi dalam animasi tak akan memenuhi tujuan hukum tersebut."
Hiroshi Chiba, manajer Chiba Tetsuya Produksi, salah satu rumah produksi manga terbesar di Jepang mengatakan, masih ada banyak hal bisa dilakukan terkait pembatasan usia dan konten vulgar yang menampilkan sosok anak-anak, untuk membedakannya dengan komik 'biasa'. Chiba mengaku, dia dan para koleganya kerap 'jijik' melihat sejumlah produk yang mereka hasilkan sendiri.
"Meski, tak jarang kekayaan dan kedalaman budaya kerap lahir dari sesuatu yang mungkin tidak dapat diterima oleh semua," kata Chiba. "Kita perlu untuk memungkinkan zona abu-abu. Suka tak suka, begitulah yang terjadi."
Data statistik menunjukkan, pornografi anak masih menjadi masalah besar di Jepang. Laporan hak asasi manusia Departemen Luar Negeri AS pada 2013 menyebut Negeri Sakura sebagai 'pusat produksi dan perdagangan pornografi anak internasional.'
Laporan tersebut mengutip data investigasi pornografi anak Kepolisian Jepang yang pada 2012 naik 9,7 persen dari tahun sebelumnya, memecah rekor menjadi 1.596 kasus. Melibatkan 1.264 korban, hampir dua kali lipat dari sebelumnya. (Sss)
Jepang Larang Materi Pornografi Anak, Kecuali Anime dan Manga
Barang siapa terbukti memiliki gambar vulgar anak-anak 'sungguhan' bisa dibui maksimal setahun dan didenda sampai Rp 119 juta.
diperbarui 18 Jun 2014, 12:26 WIBPornografi anak dilarang di Jepang (Reuters)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berharap Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024, Ketum MUI Ajak Hal Ini
Ketua MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Berlaga di Piala Asia U-23
Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan
Juara 3 Desa BRILiaN 2021, Ini Keunggulan 5 Unit Usaha BUMDes Desa Kemudo Klaten
Waspada, Pasokan Cokelat Global Terancam Penyebaran Virus Mematikan
Saat Kiamat Orang-Orang Ini akan Disapu Angin yang Sangat Lembut
Profil dan Karya Chairil Anwar, Sosok di Balik Lahirnya Hari Puisi Nasional 28 April
Bunga Zainal Pamer Koleksi Tas Hermes Sambil Berbaring Pakai Selang Oksigen dan Diinfus
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini
Mengenang 6 Fashion Fantastis Kim Ji Won di Drakor Queen of Tears, Pakai Korset Seharga Rp34 Juta
2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis